
Pernyataan FRI
SEMARANG, WAWASANCO - Forum Rektor Indonesia (FRI) akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik soal perundang-undangan. FRI meminta semua untuk menahan diri.
Ketua FRI Yos Johan Utama yang juga Rektor Undip Semarang, melalui rilis mengatakan bahwa FRI mengikuti dan menyikapi situasi terkini terutama menyangkut perbedaan pandangan tentang perundang-undangan yang dikhawatirkan dapat menjadi konflik berkepanjangan.
"Khususnya yang berkait erat dengan polemik di bidang perundang-undangan diantaranya Revisi UU KPK, Pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Minerba serta RUU Pertanahan yang telah berkembang dan dikhawatirkan menjadi konflik berkepanjangan," kata Yos dalam keterangan pers, Minggu (29/9/2019).
Pernyataan FRI juga mempertimbangkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak asasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut pernyataan FRI yang sudah disetujui oleh pengurus FRI:
1. Mengimbau kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis;
2. Mengimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan atau konflik untuk saling melakukan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi;
3. Mendorong penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel;
4. Mendorong kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat;
5. Mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi.
Penulis : arr
Editor : edt