Laboratorium Lingkungan Pertama Didirikan


LABORATORIUM - Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup saat ditinjau Bupati Pemalang Junaedi. Foto : Probo Wirasto.

PEMALANG, WAWASAN.CO - Kabupaten Pemalang, untuk pertama kalinya, memiliki laboratorium lingkungan. Termasuk untuk wilayah bakorlin 3 (Karisidenan Banyumas dan Pekalongan) laboratorium tersebut juga menjadi yang pertama. Peresmian sarana uji beberapa indikator lingkungan yang saat ini ini masih menyatu dengan Dinas Lingkungan Hidup tersebut dilakukan oleh Bupati Pemalang, Junaedi, Rabu (16/10).

Dalam sambutanny,  Bupati menyebut sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menuntut penyediaan data yang valid dan dapat dpertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah. Data ini tentunya hanya bisa dihasilnya oleh laboratorium yang kompeten, yang tentunya sudah terakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025:2017 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu laboratorium juga telah mendapat pengakuan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji dengan nomor LP 1318 IDN dengan sembilan ruang lingkup parameter (temperatur, PH, TSS,TDS, Nitrit, Amonia, COD, DHL dan Krom Hexavalen. Namun memang belum bisa menerima pelanggan dari luar karena belum adanya peraturan daerah tentang retribusi laboratorium lingkungan.

Namun jika sudah ada perda terkait maka laboratorium siap bersaing dan membantu dalam menguji kualitas lingkungan di Kabupaten Pemalang khususnya serta luar daerah, apalagi saat ini juga tengah dipersiapkan pembangunan gedung baru karena sekarang masih menginduk pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemalang.

"Sebagai rasa syukur, perkenalan dan ajang promosi laboratorium lingkungan menerima sampel air untuk diuji secara gratis namun hanya untuk satu kali pengujian,"tandasnya.

Sementara itu dalam laporannya Kepala Dinas LIngkungan Hidup Pemalang, M Sidik, menyatakan bahwa pendirian laboratorium lingkungan memang sudah merupakan kebutuhan bahkan ke depan akan mempunyai fungsi yang sangat penting di masyarakat. Sehingga diharapkan dengan peluncuran dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan diri, sekaligus mempromosikan pada pihak luar, yang tidak menutup kemungkinan akan membutuhkan pelayanan pengujian.

Kedepan direncanakan akan dibangun gedung mandiri laboratorium lingkungan hidup, di Jalan Ahmad Dahlan. Pad tahun ini, rencana tersebut sudah dalam proses pembuatan Detail Engineering Design, dan akan dilanjutkan pada tahun 2020 mendatang dengan pembuatan gedung baru. Sedangkan, pembuatan Peraturan Daerah Retribusi sudah dijadwalkan pada pembahasan di DPRD Kabupaten Pemalang tahap 1 bulan Januari 2020.

"Diharapkan  peraturan daerah  segera bisa terselesaikan sebagai dasar untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan,"tambahnya.

 

Penulis : pw
Editor   : edt