SEMARANG, WAWASANCO- PDAM Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Semarang terancam digugat pelanggannya.
Hal ini dikarenakan, keluhan para pelanggan yang merasakan buruknya pelayanan PDAM Kabupaten Semarang akhir-akhir ini.
Salah satu pengalaman buruk dialami pelanggan MN Aini warga Perumahan Asabri Randuacir Argomulyo, Salatiga.
Aini mengeluhkan aliran air yang sering mati sejak dua bulan terakhir.
"Air tidak lancar mengalir itubsejak bulan September atau sejak dua bulan terakhir," kata Aini kepada Wawasan, Rabu (16/10).
Ia merasa jengkel, selama kondisi air tidak lancar mengalir belum ada upaya pihak PDAM Kabupaten Semarang mengutus petugas melihat apa yang terjadi di lapangan.
Sementara, Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK, Agus Subekti, membenarkan rencana menggugat PDAM Kabupaten Semarang.
Sejauh ini LAPK SIDAK, banyak sekali menerima aduan konsumen PDAM Kabupaten Semarang, yang sering mati. Hal itu jelas merugikan baik secara material dan immaterial
Pihaknya menyayangkan buruknya pelayanan PDAM Kabupaten Semarang, akhir-akhir ini.
"Kami berharap kinerja dan pelayanan PDAM Kabupaten Semarang untuk di evaluasi. Jika pelayanan terus buruk, berdasarkan aduan masyarakat/konsumen PDAM Kabupaten Semarang, akan kami gugat," tandas Agus Subekti.
Saat ini, langkah pertama LAPK SIDAK mengumpulkan laporan dan pengaduan dari para konsumen.
Selain tentunya, memantau dalam seminggu kedepan jika tidak ada perbaikan pihaknya siapkan melayangkan gugatan.
"Ini sudah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen, serta perjanjian pelayanan air bersih bagi sekelas PDAM Kabupaten Semarang. Semua kan ada aturannya yang menyebutkan harus mampu memberi pelayanan publik dengan baik," ujar Agus Subekti
Jika memang tidak ada perbaikan, Agus berjanji akan segera melakukan gugatan untuk menggugat pemerintah kabupaten (pemkab) Semarang dan pihak PDAM dalam class action.
*Dikonfirmasi
Sementara itu, Gus Wakhid Hidayat, Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait keluhan warga, belum memberikan keterangan atau meresponya.
Disisi lain, Ketua Dewan Pengawas Deny Ariawan S.Psi, MM, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait keluhan konsumen dan dugaan adanya sabortase dari sejumlah perusahaan dan kandang ternak mengatakan, akan melakukan kroscek ke lapangan.
"Tidak ada diskriminasi dalam pelayanan air minum. Kemungkinan karena turunnya debit di mata air, sehingga harus giliran. Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan lapangan," ujar oleh petugas mas.
Sementara itu, dari informasi dihimpun dengan buruknya pelayanan banyak pelanggan PDAM Kabupaten Semarang, pindah ke PDAM Salatiga.
Penulis : ern
Editor : jks