WONOGIRI.WAWASANCO–Guna memudahkan pengelolaan keuangan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Wonogiri memfasilitasi workshop aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) versi 2.0.
Kegiatan workshop diselenggarakan BPKP Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Wonogiri, digelar di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Rabu (16/10).
“Siskeudes merupakan aplikasi tata kelola keuangan desa dari BPKP, yang dirancang untuk memudahkan pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa, sejauh ini di Kabupaten Wonogiri telah diterapkan di 251 desa dalam hal penganggaran, dan dalam hal penatausahaan, baru dilaksanakan di 232 desa,” ungkap Wakil Bupati Wonogiri, Edy Santosa, di hadapan peserta dari 134 desa yang ada di 25 Kecamatan di Wonogiri.
Wabup menyambut baik workshop yang sekaligus untuk mengevaluasi implementasi sistem tata kelola keuangan desa yang berbasis aplikasi Siskeudes Versi 2.0. Harapannya kegiatan ini menjadi sarana untuk menambah pemahaman aparatur pemerintah desa di Kabupaten Wonogiri dalam hal regulasi tata kelola pemerintah desa.
‘’Workshop ini sekaligus menjadi sarana memperkaya strategi penyusunan kebijakan, yang semuanya berdasar dari pengetahuan tata kelola keuangan dan penganggaran,’’ harap Edy
Ditambahkan bahwa, ada sejumlah kendala yang harus dihadapi dalam pelaksanaan aplikasi ini di tingkat pemerintah desa, yang utama adalah faktor SDM yang masih sangat terbatas, belum merata kemampuan mengadopsi teknologi di setiap unit pemerintahan desa.
“Dalam hal pelaksanaan, Siskeudes masih dijalankan secara offline, kami berharap bahwa ke depan sistem ini akan dilaksanakan secara online, dan benar-benar dapat mencapai prinsip efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan desa,” imbuh Wabup.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Suyadi, S.AP., MAP (Kemendagri), Nelson Siregar S.E., M.Acc, Ak., CFE., CPA (Aust.), ACPA., CA (BPK RI), dan Salamat Simanullang, Ak., MBA., CA., CMA., QIA (BPKP).
Sementara perwakilan dari BPKP mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, membuat pemerintah menerbitkan versi 2.0 untuk menyesuaikan aturan baru itu.
“Penyesuaian itu akan lebih menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dimana aplikasi ini mengakomodir perubahan-perubahan itu, versi sebelumnya hanya mencakup lima bidang dan tidak dirinci lagi. Tetap dalam versi baru, khusus belanja modal dibagi lagi, terus ada tambahan dari kemendagri terkait pencatatan aset,” pungkasnya.
Penulis : tpe
Editor : jks