Calon Perseorangan Wajib Kumpulkan 56.416 Dukungan

  • Jelang Pilkada Purbalingga

anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Zamaahsahsahri Ramzah saat Sosialisasi Pencalonan Calon Perseorangan di Pilkada Purbalingga, di Rumah Makan Sido Roso, Kamis (17/10).(Foto :Joko Santoso)

PURBALINGGA, WAWASANCO-Pasangan calon bupati dan wabup yang akan maju di Pilkada Purbalingga tahun 2020 melalui jalur perseorangan, harus memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya mengumpulkan bukti dukungan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebanyak 56.416

“Tahapan pengumpulan dukungan untuk  calon perseorangan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Zamaahsahri Ramzah saat Sosialisasi Pencalonan Calon Perseorangan di Pilkada Purbalingga, di Rumah Makan Sido Roso, Kamis (17/10).

Disampaikan juga syarat minimal dukungan tersebut juga harus mencakup minimal 50 persen wilayah Kecamatan yang ada di Purbalingga. Mengenai dukungan minimal tersebut kepastiannya akan ditetapkan di rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Purbalingga. “Rencananya akan kita laksanakan 25 Oktober mendatang. Namun estimasi kami mengacu jumlah pemilih di Purbalingga tahun 2019 sebesar 752.211, kemungkinan minimal dukungan ya sekitar 56.416. Pasalnya calon perseorangan mengacu aturan memiliki dukungan minimal 7,5 jumlah pemilih,” paparnya.

Dia juga mengatakan penduduk yang diperbolehkan memberikan dukungan adalah yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019. Nantinya bukti dukungan tersebut akan diverifikasi oleh KPU Purbalingga. “Tahapan pencalonan calon perseorangan memang dimulai Desember. Namun pendaftaran sebagai pasangan calon sama dengan calon yang diusung parpol pada 16-18 Juni 2020,” terangnya.

Selanjutnya penetapan calon dilaksanakan 8 Juli 2020.  Dilanjutkan 11 Juli hingga 19 September mulai masa kampanye. Pemungutan suara dilaksanakan 23 September. Pihaknya berharap tahapan Pilkada Purbalingga bisa berjalan lancar. “Sosialisasi ini kami berikan untuk memberikan penjelasan jika ada pasangan calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan,” imbuhnya.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt