MAGELANG, WAWASANCO- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Magelang mensyaratkan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang dari jalur independen ( perorangan) yang akan maju pada Pemilihan Walikota Magelang 2020 mendatang, harus menyerahkan bukti dukungan minimal sebanyak 9.134.
“Jumlah dukungan tersebut minimal harus tersebar di dua dari tiga wilayah kecamatan yang ada di Kota Magelang, “ kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, Senin ( 28/10).
Basmar mengatakan, jumlah dukungan tersebut dihitung berdasarkan 10 persen dari daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019 kemarin di Kota Magelang , yakni sebanyak 91.331 pemilih.
Menurutnya, bukti dukungan tersebut sudah harus diserahkan ke KPU Kota Magelang pada awak November 2019 mendatang. Karena, pada akhir November mendatang, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan.
“Jika dari hasil verifikasi faktual pertama yang dilakukan, masih terdapat kekurangan maka pasangan bakal calon tersebut diperbolehkan untuk menambah lagi, “ katanya.
Ia menambahkan, setelah penyerahan bukti dukungan tahap kedua diserahkan, pihaknya akan kembali lagi melakukan verifikasi faktual dan dikaksanakan pada Desember 2019 mendatang.
Sementara itu, persyaratan bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik yakni, parpol pengusung tersebut minimal harus memiliki lima kursi di DPRD setempat.
Dari hasil Pemilu 2019 kemarin, hanya ada satu parpol yang bisa mengajukan calonnya sendiri, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP).
Dari hasi pemilu kemarin, dari 25 anggota DPRD Kota Magelang yang terpilih daria Pemilu 2019 kemarin, PDIP di Kota Magelang berhasil menempatkan sembilan wakilnya yang duduk menjadi anggota DPRD setempat. Sedangkan, partai-partai lainnya jumlah kursi di dewan, kurang dari lima kursi, sehingga harus berkoalisi untuk dapat mengusung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota.
Sementara itu, terkait tahapan pemilihan Walikota dan Wakilwalikota Magelang yang direncanakan akan digelar 23 September 2020 mendatang, saat ini telah dilaksanakan sosialisasi dan penyerahan dukungan calon perseorangan. Kemudian, akhir November dan Desember 2019, tahap verifikasi dukungan bagi pasangan calon dari jalur perorangan.
Kemudian, pada tahun 2020 mendatang, pihaknya akan melakukan pembentukan PPK dan PPS serta pemutakhiran data pemilih. Pendaftaran pasangan bakal calon walikota akan dilaksanakan pada Juni 2020 dan Juli 2020 penetapan pasangan calon.
‘’ Sedangkan pelaksanaan kampanye dilaksanakan selama tiga bulan mulai 11 Juli – 19 September 2020 dan pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020 mendatang,’’ ujarnya.
Penulis : widias
Editor : jks