MUNTILAN, WAWASANCO - Bawaslu Kabupaten Magelang, terus membentuk desa anti money politik dan desa pengawasan. Tujuannya, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, sekaligus menggalang gerakan moral untuk menolak moeny politik dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
"Money politik itu haram. Jadi, kami ingin bersinergi kepada masyarajat untuk menolak politik uang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Sholeh, pada sosialisasi pembentukan desa anti money politik di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Magelang, Senin (28/10).
Dalam sosialisasi pembentukan Desa Anti Money Politik, Sekcam Muntilan, Amin Sudrajat. Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu, H Fauzan Rofikun, M Dwi Anwar Kholid, Kordiv Hukum Data dan Informasi. Aini Habibah, Kordiv Penyelesaian Sengketa.
Menurut Habib, pembentukan desa pengawasan dan desa anti money politik, sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, serta berguna untuk perkembangan demokrasi ke depan. "Desa pengawasan dan desa anti money politik sangat penting dilakukan, sebagai bentuk pendidikan politik," ujarnya.
Karena dengan masyarakat yang sadar terhadap politik, dan sadar untuk mengelola politik uang, maka pemahaman demokrasi sudah sangat baik. "Ini salah satu upaya untuk membangun masyarakat tentang demokrasi yang lebih baik," jelasnya.
Senada dikatakan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu, H Fauzan Rofikun, Bawaslu selalu mendampingi dalam penahaman demokrasi secara umum. "Kami mendampingi, menggalang gerakan moral untuk menolak moeny politik," jelasnya.
Menurut Fauzan, sosialisasi bersama ini, dilakukan ke desa-desa untuk memberikan pemahaman ke desa guna anti moeny politik. Semuanya untuk kepentingan demokrasi ke depan agar lebih baik.
Sedangkan dari target 12 desa anti moeny politik dan desa pengawasan, adalah desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Desa Sambak, Kecamatan Kajoran dan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung. Pembentukan desa pengawasan, menyasar tiga desa, Ketundan, Kecamatan Pakis. Desa Temanggung Kaliangjrik, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman.
Kordiv Hukum Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Magelang, M Dwi Anwar Kholid, menjelaskan, gerakkan anti money politik, dan desa pengawasan, adalah gerakan sadar demokrasi. Karena piilihan harus sesuai pilihan hati nurani, dan merupakan hak warga. "Kami mengajak untuk menolak money politik.
Cara terbaik adalah melakukan gerakan anti money politik. Ini salah satu cara untuk menjaga demokrasi bisa lebih baik, dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," ujarnya.
Sekcam Muntilan, Amin Sudrajat minta masyarakat yang sudah berkomitmen sebagai desa anti money politik, untuk benar-benar dijaga. Setiap ada pemilihan, warga tidak akur, maka bisa menghambat kemajuan desa. "Desa bisa maju, kalau warganya akur, rukun dan bersatu, sehingga bisa lebih sejahtera," jelasny
Penulis : as
Editor : jks