Calon Perseorangan Wajib Kantongi 72 Ribu Suara Lebih


Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin, menjelaskan mekanisme syarat pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada. Foto : Probo Wirasto.

PEMALANG, WAWASANCO- Calon perseorangan yang akan maju dalam pemilukada Kabupaten Pemalang tahun 2020 mendatang wajib mengantongi dukungan sebanyak 72.986 suara, bahkan menurut Ketua KPU Pemalang Mustaghfirin dukungan tersebut paling sedikit tersebar lebih dari 50 % jumlah 14 kecamatan yang ada atau dengan kata lain ada di 8 kecamatan.

"Jumlah dukungan sebanyak itu atau paling sedikt 6,5 % karena jumlah penduduk Kabupaten Pemalang lebih dari satu juta, sedangkan untuk jumlh daftar pemilih tetap (DPT) terakhir adalah 1.122.858," tandasnya Ketua KPU dalam penjelasan didampingi Sekretaris KPU Budi Utomo, Senin (28/10).

Dalam release yang juga dihadiri anggota komisioner yang lain serta Bawaslu Kabupaten Pemalang tersebut kembali dijelaskan , bahwa penyerahan syarat dukungan dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Dimana dukungan diwujudkan dalam formulir BIKWK perseorangan dilampiri fotocopy KTP elektronik.

Verifikasi

Selanjutnya setelah berkas dokumen diajukan oleh calon perseorangan maka akan dilakukan penelitian jumlah apakah sesuai atau tidak, jika tidak maka akan dikembalikan untuk disesuaikan. Termasuk penelitian administrasi dukungan seperti identitas, analisa dukungan ganda dan lain-lain, baru kemudian hasil disampaikan hasilnya untuk masuk masa perbaikan.

Pemeriksaan formulir dukungan dilakukan salah satunya untuk mengetahui apakah pendukung tersebut dari golongan yang tidak diperbolehkan atau bukan, sebab aparatur sipil negara (ASN) meski memiliki hak pilih namun tidak boleh memberikan dukungan, begitupun untuk TNI/PORI, karena itu dalam contoh formulir resmi ada kolom pekerjaan.

"Proses selanjutnya adalah verifikasi faktual di tingkat desa/kecamatan yang diwujudkan dengan sensus dari tanggal 19 Mei hingga 8 Juni 2020, namun untuk rekapitulasi tidak dilakukan pada tingkat desa akan tetapi hanya di kecamatan dan kabupaten,"tambahnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Pemalang, Safrudin, dalam release tersebut menyampaikan saran pada KPU untuk tidak sekali-kali menerima berkas dokumen dari calon apabila memang belum memenuhi ketentuan, seperti misalnya jumlahnya kurang dan ada keterangan akan dilengkapi. Sebab hal tersebut akan rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Penulis : pw
Editor   : jks