SOLO, WAWASANCO-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta menangkap delapan penjual minuman keras (Miras) dalam operasi Pekat di wilayah setempat. Selain para tersangka juga berhasil disita barang bukti berupa ratusan liter ciu oplosan yang dikemas dalam botol plastic maupun botol kaca.
“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 150 botol miras merk Vodka dan 126 ciu oplosan berbagai varian yang dikemas dalam botol plastic. Dari salah seorang tersangka juga disita satu paket hemat narkoba”, terang Kapolresta Surakarta AKBP Andi Rifai dalam keterangan pers, Senin (28/10).
Kapolres AKBP Andi Rifai didampingi Kasat Sabhara Kompol Sutoyo mengatakan, miras yang disita merupakan hasil operasi pekat selama tujuh hari dengan tujuan membuat aman kota Surakarta. Disinyalir dari sekian banyak kejadian tindak kriminal , sebagian besar diantaranya diawali miras . Mereka yang ditangkap yakni RS (21) asal Batang, Sy ( 39) dari Pacitan Jawa Timur, . Sisanya yakni SR (45), Ry ( 51), AW (27), Yu ( 36), Su ( 61) dan Wah (37) warga Surakarta . “Ciu Oplosan yang disita mencabai jumlah 156,9 liter . Para tersangka ada yang dikenai sanksi pembinaan , tindak pidana ringan (Tipiring) ataupun UU Pangan, juga UU Narkotika”, jelas AKBP Andi Rifai.
Masih dalam kesempatan sama Kasat Sabhara Kompol Sutoyo menambahkan, UU Pangan dikenakan kepada Sy asal Pacitan , Tersangka wanita ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa 144 botol miras jenis Vodka. Dalam pengakuan kepada polisi, miras barang bukti dibeli dari seseorang di daerah Bekonang Kab Sukoharjo untuk kemudian di jual lagi di Pacitan. Yang bersangkutan dikenain UU Pangan sehubungan barang buktin yang melekat tidak memiliki ijin produksi alias barang tiruan. Sedangkan tersangka AS diserahkan ke Sat Narkoba sehubunghan kepemilikan satu paket narkotika. “ AS mengaku sebagian keuntungan berjualan miras digunakan untuk membeli narkoba guna konsumsi sendiri “, terangnya.
Penulis : baaw
Editor : jks