DEMAK , WAWASANCO- Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap 15 perkara selama Operasi Sikat Candi 2019 berlangsung pada 7-26 Oktober. Belasan barang bukti hasil pencurian dan perampasan juga yang digunakan saat beraksi berhasail diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Setidaknya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai peran masing-masing. Bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis kambuhan pada kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus spesialis pencurian denhan pemberatan pada rumah kosong. Di samping residivis kasus perampasan atau begal.
Kapolres AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Munandar menyampaikan, dari 15 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak empat di antaranya adalah target operasi. Sedangkan 11 perkara sisanya adalah hasil pengembangan.
"Pelaku-pelaku beberapa di antaranya sudah berulangkali melakukan tindak pidana atau residivis kambuhan. Ada yang melakukannya secara berkelompok, namun ada pula yang sendiri," kata kapolres, Selasa (29/10).
Di antara residivis kambuhan adalah pelaku pencurian dengan kekerasan curas atau begal. Bersama mereka disita barang bukti berupa parang atau golok serta sejumlah HP rampasan juga sepeda motor sarana beraksi.
Selain itu ada pula kawanan spesialis curanmor di rumah kosong. Berkelompok mereka pun berbagi peran. Mulai dari survei lingkungan target rumah, mengeksekusi barang target curian, dan bagian pengemudi mobil sekaligus membawa kabur barang curian
Terhadap para tersangka akan dikenai tindakan hukum sesuai pasal KUHP yang dilanggar. "Sementara kepada masyarakat, hendaknya menghidupkan kembali siskamling. Di samping selalu meningkatkan kewaspadaan, utamanya saat berpergian dan meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Jangan lupa dikunci ganda, sekaligus dititipkan kepada tetangga," urai kapolres.
Sedangkan kepada pemerintah daerah, diharapkan dukungannya dalam menciptakan kondusifitas wilayah dan kamtibmas. Dengan menambahkan penerangan pada lokasi-lokasi rawan tindak kriminal.
Penulis : ssj
Editor : jks