BREBES, WAWASANCO - Rasito (63), warga Desa Karangjongkeng, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes harus mendekam di ruang tahanan Polres Brebes. Lelaki tua yang sudah memiliki cucu itu ditahan akibat perbuatannya yang telah mencabuli anak perempuan berumur lima tahun, sebut saja namanya Bunga, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian setempat, pelaku diketahui telah mencabuli korban hingga menyebabkan alat kemaluannya korban mengalami luka lecet. Tindakan bejat itu terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan adanya luka di bagian alat kemaluan anaknya. Melihat kondisi itu, ibu korban lalu memberikan obat jenis Betadine.
"Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban melihat alat kemaluan korban luka, kemudian dikasihnya obat Betadine," kata Kapolres AKBP Aris Supriyono SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Agung Suryo Miicho, Rabu (30/10).
Menurutnya, penasaran dengan kondisi anak perempuannya, orang tua korban lalu memeriksakannya ke bidan setempat. Dari situ, anak perempuannya diketahui telah menjadi korban pencabulan.
Mendapat laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian langsung memburu pelaku. Dan tidak butuh waktu lama, pelaku yang masih tetangga korban berhasil diamankan.
"Dari pengakuannya, tersangka hanya sekali mencabuli korban," terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 8 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
Saat ditemui di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Brebes, pelaku mengaku khilaf. Laki-laki yang sudah menduda ini menyetubuhi di lokasi bermain yang biasa didatangi korban .
Dia juga mengaku tidak memberikan iming-iming ke korban dalam melancarkan aksi bejatnya itu.
Guna kepentingan pemeriksaan, selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong rok panjang motif bunga warna merah jambu dan satu potong celana dalam warna putih bergambar Hello Kity.
Penulis : ero
Editor : edt