Pemkab Wonosobo Didesak Terbitkan Perda RTRW


Meski ada larangan di lokasi penambangan ilegal dan kerap diprotes warga setempat, kktifitas penambangan Galian C di beberapa titik di Wonosobo masih tetap berlangsung. Foto : Muharno Zarka

WONOSOBO, WAWASANCO- Ketua Komisi I DPRD Wonosobo H Suwondo Yudhistiro S Sos I MAg mendesak agar Pemkab Wonosobo segera menerbitkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (Perda RTRW) guna menertibkan maraknya penambangan Galian C ilegal di Wonosobo.

"Penambangan pasir dan batu ilegal di beberapa titik di Wonosobo telah merusak lingkungan hidup di sekitarnya dan mengakibatkan ribuan sumber mata air mati," ujar wakil rakyat asal DP II (Watumalang, Leksono, Sukoharjo) itu, Kamis (31/10).



Belakangan ini gerakan masyarakat di Wonosobo yang meminta penutupan penambangan galian C semakin menguat. Kondisi ini dipicu semakin maraknya penggunaan alat berat dalam pengambilan material batu dan pasir di beberapa lokasi penambangan di Wonosobo.

Selaku Ketua Komisi I yang membidangi masalah Pemerintahan dan Hukum, Suwondo Yudhistiro meminta agar Pemprov Jawa Tengah melakukan moratorium penambangan sampai ada kajian mendalam terhadap wilayah yang boleh digali dan yang tidak boleh ditambang.

"Saya minta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo turun tangan menangani masalah ini. DPRD Wonosobo dan eksekutif segera menyiapkan draf Raperda RTRW yang mengatur area mana yang boleh dijadikan lokasi penambangan dan mana yang tidak diperbolehkan," cetusnya.

Menurutnya, yang bisa dilakukan Pemda Wonosobo dalam waktu dekat adalah membuat Raperda RTRW untuk mengatur wilayah mana yang memungkinkan dilakukan penambangan dan wilayah mana yang tidak diperbolehkan untuk ditambang. Sehingga tidak ada Galian C ilegal.

Kajian Lingkungan

"Raperda RTRW saat ini sebenarnya sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (P2D) tahun 2020 yang telah disepakati DPRD dan Bupati Wonosobo pada Rapat Paripurna, Senin (14/10/2019 lalu," ujar politisi dari PKB tersebut.

Sesuai UU No : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, imbuhnya, kewenangan Ijin Usaha Penambangan (IUP), memang sudah dilimpahkan dari Pemkab ke Pemprov. Karena itu, penerbitan Perda RTRW bisa menjadi solusi untuk mengatasi area penambangan ilegal.


"Dengan Perda RTRW maka Pemkab Wonosobo bisa mengarahkan agar lokasi penambangan berada di tempat-tempat yang setelah dilakukan kajian lingkungan dan pemetaan wilayah yang boleh ditambang. Jadi tidak semua area diijinkan untuk Galian C," tandasnya.

Melalui kajian kewilayahan, katanya, dapat diketahui mana area yang menjadi daerah aliran mata air dan mana yang bukan daerah aliran mata  air sehingga tidak mematikan sumber mata air dalam jangka panjang. Lingkungan sekitarnya juga tidak rusak.



"Bupati Wonosobo harus proaktif berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, agar diterbitkan larangan penggunaan alat berat yang dapat merusak lingkungan dan perlunya pembatasan agar Galian C hanya untuk memenuhi masyarakat Wonosobo," tegasnya.

Perlu didorong agar penambang mengajukan ijin penambangan di wilayah yang aman. Penambang diberikan kewajiban melakukan reklamasi di lahan bekas penambangan. Selama ini, penambang merusak lingkungan dan jalan serta tidak mau melakukan reklamasi. 

Penulis :
Editor   : jks