PEMALANG, WAWASANCO- Puluhan angkutan umum jurusan Comal-Pekalongan terjaring razia gabungan yang digelar oleh Dinas Perhubungan Povinsi Jawa Tengah, Satlantas Polres Pemalang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Hasilnya ternyata sebagian surat-surat kendaraan angkutan tersebut sudah kadaluwarsa, hal ini seperti yang dituduhkan oleh peserta aksi demo sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Akhmad Patah, Kamis (31/10), menjelaskan pihaknya memang secara rutin menggelar operasi penertiban angkutan umum, jadi bukan karena sebelumnya ada aksi unjuk rasa awak angkutan yang meminta penertiban. Karena memang sering dilakukan operasi di terminal maupun gabungan dengan lantas.
"Yang pasti penertiban akan dilakukan secara terus, sehingga yang beroperasi adalah yang benar-benar mengantongi persyaratan dan perijinan seperti masa berlaku dan lain-lain,"tegasnya.
Sementara itu Kasatgas Preventif Operasi Zebra Candi 2019 Satlantas Polres Pemalang, Ipda Joko Sri, menambahkan bahwa operasi Zebra Candi 2019 gabungan dilaksanakan di dua titik, yakni didepan Pos Polisi Blandong dan di Terminal Bus Grosir Comal. Selama kegiatan ada 77 armada yang diperiksa kelengkapannya.
"Hasilnya 6 armada diberikan surat peringatan dan tidak diberikan tilang, karena surat-surat lengkap semua baik trayek, buku uji , STNK dan SIM ada dan masih berlaku,"tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya puluhan awak angkutan jurusan Comal-Pekalongan menggelar aksi mogok beroperasi dan memarkirkan armadanya di belakang Pospol Blandong Comal, tuntutan mereka adalah penertiban terhadap angkutan-angkutan yang uji trayek maupun kelengkapan lainnya tidak lengkap. Hal tersebut menurut mereka sangat merugikan, karena selama ini yang lain sudah mengurus kelengkapan.
"Meski ada angkutan yang tidak melengkapi surat-surat tetapi mereka tetap beroperasi seperti biasa, ini jelas merugikan,"teriak salah satu pengunjuk rasa saat itu.
Penulis : pw
Editor : jks