Wawali : Responsif Gender Harus Diintegrasikan pada Penganggaran yang Baik


MENGHADIRI : Wakil Walikota Salatiga, Muh Haris SS Msi menghadiri Sosialisasi Perwali Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) Tahun 2019, di Ruang Tamansari Gedung Setda Lantai 4, Selasa (12/11). Foto : Ernawaty

SALATIGA, WAWASAN.CO – Wakil Walikota Salatiga, Muh Haris SS Msi mengajak agar kegiatan responsif gender harus bisa diintegrasikan pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang baik. 

Karena kesetaraan gender tersebut merupakan salah satu prioritas dalam RPJMD Kota Salatiga periode 2017-2022.

Penegasan ini, diutarakan Wakil Walikota Muh Haris saat acara Sosialisasi Perwali Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) Tahun 2019, di Ruang Tamansari Gedung Setda Lantai 4, Selasa (12/11).

Kegiatan yang di gelar Bapelitbanda Kota Salatiga ini diikuti 75 orang peserta berasal dari 33 OPD, penggerak PKK Kota Salatiga dan penggerak PKK kecamatan se-kota Salatiga.

Disamping itu juga menghadirkan narasumber, yakni dari DP3A Kota Salatiga dan unsur akademisi dari UNS Surakarta, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni Msi.

Muh Haris menuturkan, sejauh ini Salatiga telah menerapkan PUG. Dan telah berjalan dengan baik di Salatiga dan didukung oleh semua pihak.

"Pemerintah Kota Salatiga secara tegas menjadikan kesetaraan gender sebagai prioritas dalam pembangunan gender sebagai prioritas dalam pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kota Salatiga Periode 2017-2022, yakni pada misi ke delapan meningkatkan kesejahteraan sosial, kesetaraan gender dan perlindungan anak," tandas Wawali.

Hal tersebut dapat dilihat dari diraihnya penghargaan Parahita Eka Praya dari Menteri pemberdayaan perempuan dan  perlindungan anak pada tahun 2018 lalu.

"Saat ini pejabat eselon 2, kepala dinas, Kepala Badan di pemerintah Kota Salatiga sudah seimbang antara perempuan dan pria. Ini bukan wacana saja namun kita lakukan di Salatiga untuk kesetaraan gender yang ada," tuturnya.

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamanan Gender di daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

Sudah menjadi kewajiban dan kebutuhan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD dan Renja SKPD.

"Masing-masing perangkat daerah dan pihak terkait bisa merumuskan kebijakan, strategi, program dan kegiatan responsif gender ini untuk diintegrasikan pada dokumen perencanaan penganggaran baik menengah maupun tahunan," beber Haris.

 

Penulis : ern
Editor   : edt