Pemusnahan rokok ilegal dan liquid vape hasil penindakan Kantor Bea Cukai Tegal. Foto : Probo Wirasto.
TEGAL, WAWASANCO-Sebanyak 4.189.352 batang rokok 658 botol cairan vape ilegal senilai kurang lebih Rp 2,8 Miliar dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Tegal, barang-barang tersebut hasil penindakan Bulan Juli 218 hingga April 2019. Hadir dalam pemusnahan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY,Parmoyo Tri Wikanto, didampingi Kepala Bea Cukai Tegal Niko Budhi Dharma, dan disaksikan Wakil Walikota Tegal, M Jumadi, serta sejumlah aparat penegak hukum terkait, kemarin.
"Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan pada masyarakat atas peredaran barang ilegal,"tandasnya.
Dihadapan barag-barang yang akan dimusnahkan Parmoyo Tri Wikanto, mmenguraikan jika perkiraan nilai barang yang dimusnahkan yakni berupa rokok ilegal dan liquid vape adalah sebesar Rp 2.816.697.780, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 1.874,767,952. Dan ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antar instansi penegak hukum dengan Bea Cukai.
Sementara itu ditambahkan oleh Kepala Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma, bahwa selama tahun 2019 rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 7,5 Juta, sedangkan untuk tahun depan ada target penurunan rokok ilegal sebanyak 3 %. Perlu diketahui bahwa cukai sangat penting bagi negara, karena nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kesehatan.
Untuk wilayah Jawa Tengah saja setidaknya dana yang dikembalikan dari hasil cukai mencapai Rp 700 Miliar, dimana rata-rata untuk setiap kota/kabupaten ada yang menerima Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp 7 Miliar. Sedangkan secara nasional untuk pemasukan dari cukai mencapai lebih dari 160 Triliun.
"Untuk sekarang yang sedang menjadi trending topik adalah rencana pemerintah yang akan menaikan cukai rokok pada tahun 2020 mendatang, namun demikian pemberantasan rokok ilegal tetap akan terus dilakukan,"tambahnya.
Penulis : pw
Editor : jks