Massa berkumpul di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) untuk menunggui sidang tuntutan terhadap 7 pelaku pengeroyokan terhadap Tukul warga Kepirang Dempel Kalibawang. Foto : Muharno Zarka
WONOSOBO, WAWASANCO- Sekitar 800 massa dari berbagai desa di Kecamatan Kalibawang Wonosobo, Senin (9/12), menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri setempat. Kedatangan warga untuk ikut mengawal proses sidang tuntutan terhadap 7 pelaku pengeroyokan terhadap Tukul.
Tukul yang punya nama lengkap M Fadlun (40), warga Kepirang Dempel Kalibawang, tewas dikeroyok 7 pemuda asal Karangrejo Selomerto usai menyaksikan pentas Tari Ndolalak di Kedungrejo Kauman Kaliwiro, Minggu (30/6), berapa bulan lalu.
Massa menuntut agar pelaku pengeroyokan dituntut setimpal sesuai perbuatan yang dilakukan. Selama menduduki halaman Kantor PN setempat massa melakukan orasi dan melantunkan sholawat serta membacakan tahlil untuk almarhum.
Tekat, salah satu pelaku pengeroyokan dituntut 11 tahun penjara, sedang 6 terdakwa lain Dimas, Adid, Aan, Kabul, Sarpan dan David dituntut 10 tahun penjara. Pelaku terbukti melakukan pengeroyakan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Wonosobo Dwi Suryanto SH MH dan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Priadi SH MH. Sedang 7 terdakwa didampingi pengacara Fuad Hasyim SH MH. Sidang tuntutan berjalan singkat, 15 menit.
Pengamanan Ketat
Ketua Majelis Hakim Dwi Suryanto SH MH mengatakan setelah sidang tuntuntan dilanjutkan sidang pembacaan pledoi, Selasa (10/12), tanggapan penuntut umum, Rabu (11/12) dan dilanjutkan sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Kamis (12/12).
"Karena telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, semua pelaku dituntut maksimal 12 tahun penjara. Pelaku melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2-3 KUHP, tentang pengeroyokan," jelas Jaksa Penuntut Umum, Arief Priadi SH MH.
Saat para pelaku dibawa masuk dan keluar dari ruang sidang, sempat terjadi keributan kecil. Massa yang tidak puas melempari buah salak pondoh dan botol air mineral ke arah mobil yang membawa para pelaku pengeroyokan. Mobil dijaga ketat aparat kepolisian.
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK berkali-kali meminta massa untuk tetap tertib dan tenang. Karena proses hukum bagi pelaku sudah ditangani pihak berwajib. Pengerahan massa selama sidang tidak dilarang selama dilakukuan secara aman, tertib dan damai.
Kepala Desa Dempel Kalibawang Hartanto menyatakan massa yang datang ke Pengadilan Negeri tidak untuk melakukan apa-apa kecuali ikut mengawal proses sidang agar hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelaku sesuai undang-undang yang ada.
Penulis :
Editor : jks