Kajari Pemalang Tegaskan Sudah Tidak Ada TP4D 


PROYEK - Salah satu proyek di Kabupaten Pemalang yang sebelumnya masuk dalam pengawalan TP4D. Foto : Probo Wirasto.

PEMALANG, WAWASAN.CO - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang, Ferizal, menegaskan bahwa Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah tidak ada lagi.

Hal ini seiring dengan pencabutan Keputusan Kejaksaan Agung mengenai TPAD, berdasar keputusan terbaru pada 22 Nopember 2019 lalu.

"Maka sekali lagi kami tegaskan, setelah terbit keputusan dan instruksi Jaksa Agung maka tidak ada lagi TP4D. Artinya kegiatan pendampingan pembangunan di Kabupaten Pemalang sudah kita hentikan, dan hanya menyelesaikan kegiatan yang ada,"tegasnya

Ketika ditanyakan mengenai terkait apabila ditemukan penyimpangan pembangunan di lapangan, menurut Ferizal pihak Kejaksaan Negeri Pemalang tentunya tetap akan melakukan proses hukum berjalan, sebagaimana mestinya sesuau yang diatur dalam undang-undang. 

Ditegaskan pula pihaknya akan tetap melakukan pencegahan , monitoring dan melakukan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan selama ini.

Ditanyakan mengenai kemungkinan adanya oknum tertentu, yang masih mengatasnamakan TP4D, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang menyatakan pihaknya akan segera membuat surat pemberitahuan ke berbagai pihak.

"Harapannya, agar masyarakat mengetahui bahwa tim yang sudah dibentuk beberapa tahun lalu dan anggota terdiri dari unsur Kejaksaan, sudah tidak ada lagi," paparnya.

Sebelumnya, pembentukan TP4D bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan menjaga kelancaran program pembangunan. Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan, terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

Penulis : pw
Editor   : edt