Respon PDIP Kendal atas Pelarangan Mobil Partai Masuk Lingkungan Pemda


Ketua DPC PDIP Kendal A Suyuti dan pengurus saat jumpa media

KENDAL, WAWASANCO - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Kendal, menggelar rapat internal terkait pelarangan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan Pemkab kepada kadernya, Sabtu (18/1).

Seperti diberitakan di beberapa media dan ramai diperbincangkan di medsos, Intan Mayasari, Pengurus DPC PDIP pada Jum'at (17/1) kemarin, saat hendak membayar pajak di kantor Bakeuda diminta untuk memindahkan mobilnya keluar dari area kantor Pemkab Kendal oleh oknum petugas keamanan Pemkab Kendal, dengan alasan mobilnya ada logo partai, dan himbauan dari pimpinan untuk menjaga netralitas.

Saat jumpa pers, Ketua DPC PDIP Kendal, Ahmad Suyuti mengatakan, kejadian ini adalah kesalahpahaman, petugas yang melakukan pelarangan tersebut kurang memahami himbuan atau edaran dari pimpinan. Diketahui oknum anggota tersebut bukanlah Satpol PP, melainkan anggota Linmas., yang sistem kerjanya kontrak.

"Kami sepakat,  untuk melindungi anggota Linmas tersebut, karena yang bersangkutan hanya tenaga kontrak. Dengan kejadian seperti ini mesakke (kasihan-red), kalau dia tidak diperpanjang lagi kontraknya, karena dianggap menimbulkan masalah," jelas Suyuti.

Suyuti mengungkapkan, DPC PDIP akan meminta kepada anggota Fraksi yang bermitra dengan Kesbangpol, Satpol PP maupun Bakeuda, untuk segera memanggil mitra kerjanya, dasar dari surat yang dikirim dari Satpol PP, yang berisi larangan mobil branding partai berada di lingkungan Sekda.

Ia berharap, peristiwa ini tidak terjadi lagi, dan tidak menimpa DPC partai lainnya. DPC PDIP pun tidak akan membuat heboh masalah ini. Namun, ia menganggap masalah ini sangat memperihatinkan.

"SOP yang dibuat sampai tidak bisa tertangkap oleh anak buah yang bertugas disana, sehingga timbul masalah seperti ini," tegas Sayuti.

Ditambahkannya, besok Senin (20/1), DPC meminta Fraksi untuk membuat surat kepada pimpinan dewan, agar memanggil Kepala atau OPD yang terkait dengan masalah ini, yang kebetulan ini mitra Komisi A, yang ketuanya adalah Munawir dari PDIP.

Suyuti juga mengaku, dirinya sudah memerintahkan kepada pengurus DPC dan para anggota fraksi PDIP, untuk mencari sampai tuntas akar permasalahan ini. Apakah ada unsur sentimen atau sakit hati. Karena lingkungan Pemkab Kendal adalah milik masyarakat, bukan milik pribadi atau golongan tertentu.

Diketahui, Sekda menerbitkan surat edaran nomor 270/0045/2020, pada tanggal 14 Januari 2020, perihal Pelaksanaan Netralitas ASN dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

"Kami menghargai surat edaran dari Sekda, tapi kami ingin mengetahui dasarnya apa pelarangan tersebut,. Kami akan kejar hal ini" pungkas Suyuti.

Penulis : Hanief
Editor   : edt