
LPG - Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukan LPG oplosan yang berhasil diamankan Polres Pemalang. Foto : Doc Humas Polres Pemalang.
PEMALANG,WAWASANCO - Polres Pemalang berhasil membongkar praktek pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke 12 Kg, ironisnya oplosan dilakukan di pangkalan resmi milik Ikmal Ahmadi di Dusun Kebondasari Kelurahan Petarukan. Menurut Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam sehari pelaku bisa membuat 15 tabung LPG 12 Kg oplosan yang dijual dengan harga non subsidi.
Ditemui wartawan Senin (20/1), Kapolres menjelaskan dalam melancarkan aksinya, tersangka dibantu oleh seorang karyawan yang sebelumnya sudah diberitahu tentang proses pemindahan isi tabung gas bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong non subsidi 12 kg, yang kemudian dijual seharga Rp 125 Ribu/tabung.
"Setiap hari pelaku mendapat untung Rp 705.000, padahal aksinya sudah dilakukan hampir satu tahun lamanya sehingga diperkirakan sudah berhasil mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah,"tandasnya.
Tersangka sendiri selama ini tidak kesulitan mendapatkan pasokan LPG bersubsidi 3 kg, karena merupakan pengecer resmi yang mendapatkan kiriman dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga Rp 14.250. Sedangkan untuk pemasaran gas hasil oplosan selain didalam kota Pemalang juga ke luar kota dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, menambahkan bahwa dalam aksinya pelaku menggunakan kamar khusus yang tertutup dan terkunci dari dalam, bahkan tidak sembarangan orang bisa masuk ke dalamnya. Selain itu di lokasi juga terdapat dua pangkalan LPG lain sehingga petugas harus sangat berhati-hati saat melakukan penyelidikan.Dalam pengungkapan petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas non subsidi 12 kilogram.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU RI nomoR 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
Penulis : pw
Editor : jks