SEMARANG, WAWASANCO - Selama tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng menerima permohonan informasi sebanyak 76 pemohon. Dari jumlah itu, sebanyak 57 permohonan dikabulkan, 17 permohonan ditolak, serta 3 permohonan dikabulkan sebagian.
“Diantara 17 permohonan yang kita tolak tersebut, diantaranya daftar nama dan riwayat sakit yang diderita anggota Pengawas Pemilu yang sakit atau meninggal. Hal ini tidak bisa kita tindak lanjuti, karena informasi tersebut terkait pribadi orang. Kemudian permintaan Data C1, juga tidak kita kabulkan karena rekapitulasi hasil pemilu masih berjalan. C1 bukan hasil final, selain itu C1 juga formulir milik jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)," papar anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin dalam ekspos laporan layanan informasi publik di Gets Hotel Semarang, Rabu (12/2).
Lebih jauh dijelaskan terkait dengan sengketa informasi, Bawaslu Jateng menegaskan tidak ada sengketa, baik sengketa keberatan maupun sengketa di Komisi Informasi.
“Terkait cara permohonan informasi, pemohon datang langsung ke kantor Bawaslu Jateng, melalui layanan pesan baik Whatsapp atau pesan pendek (SMS), melalui email dan surat, menggunakan formulir online dan melalui telpon serta fax,” jelasnya.
Dari sisi jenis informasi, terbanyak adalah informasi kepemiluan yang jumlahnya hampir 90 persen dan sisanya informasi kelembagaan.
Sesuai aturan, badan publik menyusun laporan layanan. Bentuk laporan layanan informasi publik terdiri dari ringkasan laporan layanan dan laporan layanan. Selain itu, laporan layanan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
“Laporan layanan informasi ini, menjadi bagian dari upaya untuk melihat jejak rekam layanan informasi selama satu tahun. Selain itu, laporan ini juga menjadi evaluasi, refleksi, catatan dan analisa tentang keberadaan layanan informasi di Bawaslu Jateng. Dengan begitu, kita bisa terus memberikan perbaikan dalam memberikan layanan informasi kepada publik,” tandas Rofiuddin.
Terkait dengan laporan layanan informasi Bawaslu Jateng 2019, Komisioner Komisi Informasi (KI) Jateng Slamet Haryanto, mengatakan pihaknya juga menyambut baik.
Sebab, dari layanan informasi ini bisa dilihat berbagai hal terkait dengan permohonan informasi publik. “Strategi keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terlaksana,” jelasnya.
Dijabarkan, ada beberapa indikator keterbukaan informasi, antara lain menjalankan tata kelola keterbukaan informasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Perbawaslu, dan SOP Bawaslu, melakukan pendokumetasian seluruh informasi publik sebagaimana klasifikasi informasi yang diatur Perbawaslu.
Selain itu juga mempublikasikan melalui sistem informasi yang dimiliki, melalui website resmi, media sosial resmi milik badan publik, untuk mempermudah akses pelayanan informasi publik.
“Kita juga mendorong agar Bawaslu Jateng, bisa menyampaikan kinerja dari tahun ke tahun. Apalagi ini mendekati Pilkada serentak 2020. Di Jateng ada 21 Kabupaten/Kota yang mengikuti Pilkada tersebut. Jadi tidak sebatas penyampaian layanan informasi, namun juga kinerja,” terang Slamet.
Turut hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Amiruddin dan Direktur Pattiro Semarang Widi Nugrohon.
Penulis : wis
Editor : edt