Kurir Narkoba dari Batam Tertangkap di Kendal


Kepala BNNP Jateng, bersama Kepala BNNK Kendal, Wakapolres, Perwakilan Bea Cukai Semarang, Perwakilan Kejari dan Sekda Kendal memperlihatkan barang bukti yang disita.

KENDAL, WAWASANCO- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang bekerjasama dengan BNNK Kendal dan Polres Kendal, berhasil mengungkap kasus kurir narkoba jenis sabu dari Batam, Kepulauan Riau, dengan tujuan Kendal. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar Kantor BNN Kabupaten Kendal, Rabu (26/2).

Acara konferensi pers dihadiri, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Benny Gunawan, Kepala BNNK Kendal, Sherlin Tjahaja, Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres, Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha, Perwakilan Bea Cukai Semarang, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal, serta para awak media.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan menuturkan, penangkapan ini bermula, adanya laporan dari masyarakat, tentang adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu akan dibawa ke  Kendal menggunakan taksi. Tim gabungan mendapati taksi berwarna putih melintas di jalan raya Semarang - Kendal, di wilayah Kaliwungu dengan 2 (dua) orang penumpang, pada pukul 00.10 wib, Jumat (21/2).

"Kemudian tim melakukan penindakan dan mengamankan dua orang penumpang sesuai ciri-ciri yang disebutkan. Dan dari penumpang taksi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berbentuk kapsul terbungkus lakban warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu," jelas Brigjen Pol Benny.

Lebih jauh Benny menjelaskan, setelah itu tim melakukan control delivery terhadap penerima sabu, yang kemudian dilakukan penindakan oleh tim dengan menangkap AA di jalan raya Soekarno - Hatta, desa Karangsuno, Kecamatan Cepiring, Kendal. "Jadi dari penindakan ada tiga tersangka yang kita amankan,  yakni, HY (40) warga Sagulung Kota Batam, kemudian AA (34) warga Ringinarum Kendal dan K (44) warga Montong-Weleri Kendal," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, lanjut Benny, disita 1 (satu) paket diduga sabu seberat 101,74 gram yang terbungkus lakban berbentuk kapsul. Kemudian 5 (lima) buah handphone berbagai merk, 2 (dua) buah tas selempang, 3 (tiga) KTP atas nama para tersangka dan 1 (satu) tiket pesawat atas nama K.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sabu yang dibawa HY dari Batam, dengan cara dibungkus dalam bentuk kapsul besar dimasukkan ke dalam lobang anus, untuk menghindari pemeriksaan di bandara Juanda Surabaya. “Tiba di Bandara Juanda Surabaya, tersangka lantas mengeluarkan sabu-sabu di toilet,” imbuh Benny.

Sementara itu, tersangka HY warga Sungai Pelungut Sagulung Batam, mengaku bersama tersangka K warga Montongsari Weleri Kendal, sengaja membawa barang haram tersebut dari Batam untuk diserahkan ke tersangka AA warga Ringinarum Kendal.

Tersangka HY yang menyimpan sabu-sabu di dalam anusnya mengaku bahwa, dirinya hanya sebagai kurir pemasok sabu-sabu yang dibayar Rp 20 juta dibagi dengan tersangka K.

“Saya dapat upah 10 juta dan K juga sama dapat Rp 10 juta,” ucap HY.

Dirinya juga mengatakan, barang haram yang dibawa tersebut akan diterima tersangka AA dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kendal.

Sementara itu, Kepala BNNK Kendal AKBP Sherlin Tjahaja mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan atas sinergitas semua pihak. “Atas nama pribadi dan lembaga saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas terungkapnya kasus ini,” katanya.

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNK Kendal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Para tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 132 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," pungkas AKBP Sherlin.

Penulis : Hanief
Editor   : jks