Kasus Pemukulan Wartawan, 3 Anggota Satpol PP Ditahan


PURWOKERTO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan wartawan, tiga anggota Satpol PP Banyumas remi ditahan mulai Sabtu (14/10). Ketiga tersangka, ES, HC dan YA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Jumat (13/10) pagi. Pemeriksaan dilakukan marathon oleh penyidik Polres Banyumas hingga Sabtu pagi, ketiganya resmi ditahan.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Minggu (15/10) membenarkan tentang penahanan tiga tersangka anggota anggota Satpol PP. ?Benar, ketiganya resmi ditahan sejak Sabtu kemarin,? kata Kapolres melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Banyumas,  AKP Djunaedi mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penahanan terhadap tersangka sangat dimungkinkan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Alasan lainnya, yaitu agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

 Menanggapi penahanan tiga anggotanya, Kasatpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebelumnya, tiga istri masing-masing tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan dan akan dikuatkan oleh pihak Satpol PP, selaku institusi tempat tersangka berkerja.

 ?Langkah awal yang akan kami lakukan adalah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai harapan para istri tersangka. Kalau istri tersangka sudah mengajukan kemarin, kami menguatkan permohonan mereka,? terangnya.

 Kooperatif

Sementara itu, pengacara tiga tersangka anggota Satpol PP Banyumas, Dwi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan pada hari Sabtu, beberapa jam setelah surat penetapan penahanan dikeluarkan Polres Banyumas.

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, kuasa hukum sebagai penjamin beserta para istri tersangka. Dan rencananya, hari Senin (16/10), dari pihak Satpol PP akan mengajukan juga sebagai penjamin.

 Dwi Prasetyo menjelaskan, selama proses pemeriksaan tersangka selalu berlaku kooperati, sewaktu-waktu dipanggil pasti datang. Tersangka juga tidak mungkin melarikan diri,karena masih resmi bekerja di Satpol PP. Dari institusi, tenaga tersangka juga masih dibutuhkan.

Kita akan berusaha semaksimal mungkin, karena para tersangka ini masih muda, HC baru 27 tahun, YA 28 tahun dan ES yang berstatus PNS 51 tahun. Kinerja mereka masih dibutuhkan di instansi Satpol dan mereka semua juga sangat kooperatif serta sudah mengakui kesalahannya,? kata Prasetyo.

Istri para tersangka, menurut Prasetyo, juga akan menemui korban untuk meminta maaf. 

Penulis :
Editor   :