DEMAK, WAWASANCO- Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 atas nama Said dan Mat Solekan gagal maju dalam bursa pilkada di Kota Wali 23 September mendatang. Sehubungan tidak terpenuhinya batas minimal jumlah dukungan yaang disyaratkan yakni 65.801 orang.
Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Penyelenggara Abdul Latief menyampaikan, setelah tiga hari (24-26 Februari) melakukan pengecekan terhadap jumlah dukungan bapaslon Said - Mat Solekan, dari 66.409 dukungan yang diserahkan hanya 59.799 saja yang dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat. Sedangkan 6.610 sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
Persoalan paling besar jumlah dukungan dalam daftar sistem informasi pencalonan (silon) by name tdk disertai pernyataan dukungan dari masyarakat. Di bagian lain dukungan ada tapi tidak dientri dalam silon.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam PKPU 18 tentang pencalonan, dokumen dukungan bapaslon perseorangan atas nama Said dan Mat Solekan statusnya 'ditolak'," ujarnya saat memberikan pers rilis, Kamis (27/2).
Terhadap hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 tersebut, sebagaimana disampaikan Abdul Latif, Tim Bapaslon Perseorangan Said dan Mat Solekan dapat menerima. Saat berita acara hasil pengecekan jumlah dukungan diserahkan kepada yang bersangkutan juga disaksikan Bawaslu Kabupaten Demak.
Sebagaimana diberitakan, sehubungan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 awalnya ada dua bapaslon perseorang berniat turut serta. Namun satu di antaranya menarik diro karena merasa tidak mampu memenuhi jumlah syarat minimal dukungan yakni 65.801 (7,5 persen jumlah DPT) dengan sebaran minimal di delapan kecamatan.
Sehingga tersisa Bapaslon Perseorang Said dan Mat Solekan, masing-masing asal Wedung dan Guntur. Namun setelah menyerahkan syarat dukungan yang diklaim sejumlah 66.409 orang pada 23 Februari lalu, berupa formulir B.1-KWK dan daftar silon yang terhubung ke KPU, hanya 59.799 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat. Namun masih kurang 6.610 dukungan lagi untuk dapat dinyatakan memenuhi jumlah minimal syarat dukungan yakni 65.801 orang.
Penulis : ssj
Editor : jks