Akhirnya, Tiga Parpol Baru dan Satu Parpol Lama Tak Ikut Pemilu


Anggota  dan petugas secretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga memeriksa berkas pendaftaran parpol. Empat parpol dipastikan tidak ikut Pemilu. (Foto :Joko Santoso)

PURBALINGGA  - Tiga partai politik (parpol) baru dan satu parpol lama  dipastikan tidak mengikuti Pemilu di Purbalingga. Tiga parpol baru itu, masing-masing Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia(Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (Pika). Sedangkan parpol lama, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hingga batas waktu penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10) pukul 24.00, tidak satupun pengurus datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga. 

"Tiga parpol baru dan PKPI sudah masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Tapi pengurus di Purbalingga tidak menyerahkan dokumen syarat pendaftaran ," tutur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Divisi Hukum, Mey Nurlela, Selasa (17/10).

Sementara, hingga Senin malam (16/10), 14 parpol sudah datang ke KPU untuk menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran menerima tanda terima. Masing-masing PDIP, Partai Golkar, PAN, PKB, PPP, PKS, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Demokrat, PSI, Partai Nasdem,  Partai Hanura dan Partai Garuda dan PBB.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : awl