Di KPU Jepara, Partai Kak Rhoma pun Menyerah


JEPARA- Sampai batas akhir pendaftaran parpol di KPU Jepara akhirnya ada 15 partai politik (Parpol) yang resmi mendaftar. Meski sempat diperpanjang 1 x 24 jam, satu dari 15 parpol tersebut tetap tidak bisa memenuhi persyaratan.

KPU Jepara akhirnya mengembalikan berkas milik Partai IDAMAN. Partai milik Raja Dangdut Rhoma Irama ini tidak bisa memenuhi jumlah KTP dan KTA seperti yang disyaratkan.

Menurut Komisioner KPU Jepara, Anik Solihatun,  partai ini tidak bisa memenuhi kekurangan dari persyaratan yang ditetapkan. Diantaranya adalah daftar nama anggota, salinan foto copy KTA (Kartu Tanda Anggota) dan foto copi KTP (Kartu Tanda Penduduk). Mereka tidak bisa menyampaikan dalam jumlah minimal yang ditetapkan yakni seper seribu dari jumlah penduduk. Selain itu, jumlahnya juga tidak sesuai dengan yang diserahkan DPP Partai IDAMAN ke KPU pusat.

“Partai IDAMAN secara resmi mendaftar dan menyerahkan berkas menjelang berakhirnya waktu perpanjangan, tadi malam (Rabu, 17/10 jam 24.00 WIB-red). Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, ternyata tidak memenuhi syarat. Jadi kami kembalikan berkasnya," ujar Anik Sholekatun, Rabu (18/10) di Gedung KPU Jepara.

 Dikatakannya, keikutsertaan Partai IDAMAN ditentukan dari KPU pusat. Sehingga, meskipun tidak memenuhi syarat di KPU Jepara, partai yang didirikan oleh H. Rhoma Irama ini belum tentu gagal menjadi peserta pemilu. Semuanya masih menunggu hasil verifikasi di KPU Pusat.

 Pada masa normal penutupan pendaftaran Parpol, Senin (16/10) jam 24.00, ada ada 14 parpol yang mendaftar di KPU Jepara. Tujuh diantaranya dinyataan lengkap berkas persyaratannta. Diantaranya adalah Partai Nasdem, Perindo, Golkar, PAN, PKS, dan PDI Perjuangan. Sedangkan tujuh lainnya, yakni Gerindra, Hanura, Berkarya, PPP, Demokrat, PKB, dan PBB, sempat belum bisa melengkapi persyaratan.

Namun adanya perpanjangan 1x24 jam, sampai hari Selasa (17/10) jam 24.00 WIB, parpol-parpol yang sempat belum lengkap, akhirnya bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sedangkan Partai Idaman, pada menit-menit terakhir penutupan waktu tambahan juga menyampaikan pendaftarannya. Namun setelah diteliti ternyata persyaratannya tidak memenuhi ketentuan.

“Kini kami tinggal melaksanakan proses verifikasi faktual. Sejauh belum ada keputusan hukum yang merubah ketentuan PKPU RI, maka hanya parpol baru saja yang akan menjalani verifikasi faktual,” tambah Anik Sholikhatun. 

Penulis :
Editor   : awl