Empat pelaku curas dibekuk dalam Operasi Sikat Kondisi Polres Purbalingga. Satu pelaku buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku ditangkap dalam Operasi Sikat Kondisi yang dilaksanakan pada September-Oktober 2017.
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Tardjono Sapto, Kamis (19/10) mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial VT (24) dan ST (22), keduanya warga Desa Tegalpingen RT 4 RW 3 Kecamatan Pengadegan Purbalingga melakukan aksi curas di jalan raya Desa Langgar Kecamatan Kejobong. “Korbannya adalah Adminah (19), warga Desa Langgar Kecamatan Kejobong,” ungkapnya.
Saat melakukan aksinya kedua pelaku menyerempet sepeda motor Honda Beat warna hijau bernopol R-3060-OL milik korban. Korban terjatuh. Setelah itu korban dipukul lalu sepeda motornya dibawa lari oleh kedua pelaku. “Namun korban teriak dan warga lalu berdatangan. Kedua pelaku lalu dikepung oleh massa dan berhasil diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya kedua pelaku juga melakukan aksi kejahatan serupa. Korbannya adalah Jumini (53). Saat itu korban bersama anaknya melintas di depan Puskesmas Kejobong. Kedua pelaku menyerempet korban hingga terjatuh. Lalu sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor terpasang dibawa kabur kedua pelaku. “Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku merupakan residivis yang pernah berurusan dengan polisi,” terangnya.
Dua pelaku curas yang lain masing-masing berinisial BH (22) warga Desa Brobot Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, IH (17) warga Desa Serayu Larangan Kecamatan Mrebet, Purbalingga serta PWK melakukan aksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Masing-masing di kompleks GOR Goentoer Darjono dan Jalan Raya Kutabawa-Serang. “Mereka merampas dua sepeda motor milik orang yang sedang berada di sana. Korbannya adalah sepasang muda-mudi yang sedang pacaran,’ tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kedua pelaku masing-masing BH dan IH berhasil ditangkap. Sedangkan PWK buron karena kabur. Keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Penulis : Joko Santoso
Editor :