Tipu Pegawai BKK Temanggung Warga Baru Malang Dibekuk di Pati 


SALATIGA - Jajaran Sat Resmob Polres Salatiga berhasil membekuk pelaku penipuan dilatarbelakangi perkenalan awal di media sosial yakni Facebook (FB). 
Fani Chusnul Fauzan Amd (30) warga  Jalan Indra Giri I RT 01 RW X, Kecamatan Batu, Malang, Kota Batu, Jatim ini hanya bisa menunduk saat digelandang unit Resmob Polres Salatiga, Kamis (19/10). 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Karimun dan dua ponsel sebagai sarana kejahatan. Selain itu, ada pula satu tas cangklong warna merah yg berisikan surat-surat penting identitas pelapor, satu buah ponsel milik korban, dan uang tunai total Rp 1.150.000. 

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan dalam rilisnya Kamis (19/10) petang mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang karyawan BKK Temanggung  bernama Pujiyani (47) warga Desa Tembarak, RT 1 RW II , Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung yang menjadi korban penipuannya. "Kasus penipuan/penggelapan ini berpangkal dari perkenalan keduanya di media sosial FB)
kemudian janjian di Terminal Bawen, dilanjutkan perjalanan ke Salatiga dengan mobil tersangka. Sampai di SPBU Tingkir, korban minta berhenti dengan maksud kekamar kecil," kata Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Perdana didampingi Kasubag Humas AKP I Nyoman Suasma, Kamis. 

Kepada korbannya, pelaku mengaku sebagai penerbang. Berlanjut, pelaku menawarkan sebuah ponsel untuk dijual dengan harga murah. Saat korban izin ke kamar kecil, tersangka mulai berulah. Tersangka meminta semua tas dan barang bawaan korban ditinggal di mobil.  

Setelah selesai dari kamar kecil, barulah korban menyadari menjadi korban penipuan. Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tingkir. Dari laporan korban ini, petugas berupaya memburu pelaku.

Dengan bermodalkan nomor hp pelaku yang masih dipegang korban petugas melacaknya. "Kita lacak nomor hp palaku yang masih dimiliki korban. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kota bekuk dia di daerah Pati," tandas Yimmy. 

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu tas warna merah yg berisikan kartu2 identitas korban di antaranya SIM , KTP , ID Card BKK Temanggung, Hp kecil Nokia dan uang tunai Rp.1,5 jt. Sehingga, total kerugian korban , seluruhnya Rp.2,5 juta. 



Penulis : ern
Editor   :