MA Kabulkan Kasasi Pedagang Plaza Muntilan


Sebagian ruko di kompleks Plaza Muntilan ini menjadi objek sengketa antara pedagang dan Pemkab Magelang. (Foto: Tri Budi Hartoyo)
MUNGKID- Proses hukum terkait gugatan pedagang Plaza Muntilan kepada  Pemkab Magelang kembali ke titik nol. Dalam putusan kasasinya Nomor
695 K/pdt/2017, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan
Tinggi (PT) Semarang Nomor 103.Pdt/2016/PT.SMG tanggal 26 Mei 2016.

"Bahwa perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, putusan Pengadilan Negeri Mungkid dinyatakan batal demi hukum," kata Kuasa Hukum Pedagang Plaza Muntilan, Hasan Latief, Kamis (19/10).

Atas putusan MA tersebut, menurut dia, kedudukan para pedagang Plaza Muntilan masih dalam keadaan status quo. Tidak ada yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik bagi pedagang maupun Pemkab, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan investor.

Hasan mengatakan, guna menentukan status hukum perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) di Plaza Muntilan yang dihuni sejak 25 tahun silam itu harus diperiksa dan diputus oleh PTUN.
 
"Sesuai hasil musyawarah pedagang pada Selasa (17/10) lalu, para pedagang sepakat untuk membawa perkara sengketa ini ke PTUN Semarang, dalam rangka meraih keadilan," kata Hasan Latief, perihal putusan MA yang diterimanya 12 Oktober 2017.

Dia berharap, semua pihak agar menghormati putusan MA tanggal 6 Juni 2017 yang bersifat inkracht. Tidak mengambil langkah-langkah apapun di luar hukum seperti pengosongan Plaza dan sebagainya.

Seperti diketahui, 22 pedagang Plaza Muntilan atas nama Ahmad Suroso dkk  menggugat Pemkab Magelang karena menolak memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB maupun sertifikat HMSRS. Namun, PN Mungkid memutuskan menolak seluruh gugatan pedagang. Serta menghukum pihak Penggugat membayar biaya perkara Rp 611.000.
 
Majelis hakim menyatakan, penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena menguasai tanah dan bangunan di Plaza Muntilan tanpa hak, setelah masa berlaku sertifikat HBG serta HMSRS habis 17 Agustus 2012 silam.

Sesuai perjanjian awal, PT Merbabu (Turut Tergugat II) berhak menjual semua ruko di Plaza Muntilan kepada pedagang yang berminat. Juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan bahwa ruko itu berdiri di atas tanah HPL (hak pengelolaan).

Sayang, pihak PT Merbabu tidak bisa dimintai keterangan karena tidak pernah hadir di persidangan  meski telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut menurut hukum. Di sisi lain, Pemkab tidak terikat untuk menyosialisasikan masalah HPL karena tak pernah terlibat dalam transaksi jual beli ruko di Plaza Muntilan. 
 
 

Penulis : tbh
Editor   :