JAKARTA, WAWASANCO– Selama status darurat pandemi Covid-19, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), mengeluarkan kebijakan terkait pencatatan pamakaian gas untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
"Dalam upaya mendukung Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, PGN meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas, untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, yang berlangsung mulai April hingga Mei 2020," papar Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo, Rabu (8/4).
Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gar, pelanggan dapat melaporkan dengan cara mengirimkan foto angka stand meter dan caption NomerPelanggan#angkaStand ke whatsapp nomor 083820341177, atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu 'pencatatan langsung'.
Tidak hanya itu, pelanggan disarankan untuk melakukan registrasi, agar kedepannya mendapatkan kemudahan lainnya. Selain Pencatatan Langsung, di dalamnya terdapat beberapa menu lain seperti histori pemakaian selama 3 bulan terakhir dan pelaporan gangguan. Melalui aplikasi ini, diharapkan pelayanan untuk pelanggan dapat tetap berjalan, sekaligus untuk mengurangi risiko interaksi di tengah kondisi darurat Covid-19.
"Bagi pelanggan yang tidak melaporkan atau menyukai kepraktisan, PGN akan mengestimasikan volume penggunaan berdasarkan pemakaian 3 bulan terakhir. Setelah masa status darurat Covid-19 selesai, maka akan dilakukan pencatatan secara aktual dan bila ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan koreksi pada bulan berikutnya," lanjutnya.
Pelaporan mandiri menggunakan WhatsApp atau aplikasi Catat Meter Mandiri PGN bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai tanggal 15 setiap bulannya. Langkah ini juga dipilih PGN untuk membuka ruang yang adil dan transparan bagi pelanggan yang pemakaian gasnya ingin dihitung sesuai dengan yang dilaporkan.
Dilo menjelaskan kebijakan ini, diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan. Saat ini, tercatat ada 130 orang petugas pemeliharaan jaringan gas PGN untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (jargas) di 18 wilayah area operasi PGN.
"Jumlah pelanggan jargas sudah lebih dari 250 ribu pelanggan, yang setiap bulannya dilakukan pencatatan meter oleh Petugas PGN," terangnya.
Selain pencatatan mandiri, Dilo menambahkan saat ini kemudahan untuk melakukan pembayaran tagihan gas bisa dirasakan pembayaran #dirumahaja melalui berbagai channel pembayaran online seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, dan Klik Indomaret. Pelanggan bahkan dapat membayar tagihan gas melalui smartphone masing-masing melalui channel pembayaran digital, sehingga pelanggan tidak perlu keluar rumah.
Cara melakukan pembayaran tagihan gas bumi melalui channel pembayaran online pun mudah. Pelanggan cukup log-in pada halaman channel pembayaran online, lalu memasukkan ID pelanggan. Selanjutnya, akan muncul informasi jumlah tagihan gas bumi PGN yang harus dibayar. Jika proses pembayaran berhasil, maka akan muncul bukti pembayaran.
Dalam rangka #dirumahaja dan merayakan Hari Konsumen Nasional, PGN menawarkan promo special bagi Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil berupa cashback 2% sampai dengan Rp 50.000 menggunakan Tokopedia sebagai channel pembayaran. Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan cukup memasukkan kode TOPEDPGN. Kode promo tersebut berlaku pada periode 6-20 April 2020.
Penulis : arr
Editor : edt