"Benar, satu warga binaan meninggal dalam kamar tahanan," jelas Kepala Rutan Blora, Yogha Adtya Ruswanto.
Diperoleh keterangan, Joko Marwoto sudah sekitar 2,5 bulan menjadi penghuni Rutan kelas II, karena kasus pencurian kayu jati (curkaja).
Warga Kampung Baru RT-02/RW-06 Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, berstatus sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Joko Marwoto jadi penghuni Rutan sejak 31 Juli 2017, berdasar perkara pidana Nomor 195/Pid.Sus/2017/PN.Bla.
Menurut Joko Marsudi (55), kakak Joko Marwoto, keduanya sempat bertemu di Rutan sehari sebelum adiknya meninggal dunia (MD).
"Kemarin baru saja ketemu, adik saya tidak mengeluh apapun," jelasnya.
Namun korban diakuinya punya riwayat penyakit bawaan, yakni jantung, dan hipertensi.
Dia juga menjelaskan, kalau adiknya pada 2016 baru keluar dari Rutan, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tahun ini dipenjara lagi, karena mencuri kayu jati," bebernya saat mengurus jenazah adiknya di Rutan.
Kepala Rutan Blora Yogha Adtya Rudwanto menambahkan, malam sebelum MD, korban masih ngorbol sesama penghuni Rutan.
Sebelum diketahui meninggal Sabtu pagi, Joko Marwoto baik-baik saja, dan tidak ada keluhan pada petugas.
"Tidak mengeluh apapun, jadi kami tidak merujuknya ke rumah sakit," jelasnya.
Tim kesehatan dari Puskesmas Kota Blora, kata Yogha, sudah melakukan visum, dan tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
Sabtu siang tadi, keluarganya mengurus segela sesuatunya, dan membawa pulang jenazah untuk di makamkan.