Senin, Semarang Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat


SEMARANG, WAWASANCO-Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pemberlakuan aturan PKM yang sudah ditandatangani dan mulai Senin besok (27/4), berbeda dengan PSBB, sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.

"Aspirasi masyarakat masih kita tampung, dengan adanya hal yang sedikit melonggarkan para pelaku usaha termasuk Pedagang Kaki Lima," ujar walikota yang akrab disapa Hendi, Sabtu (25/4).

Secara rinci Hendi menjelaskan, beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Juga pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

"Intinya kegiatan tidak dilarang, tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Keterlibatan masyarakat seperti, RT, RW, LPMK harus ada untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," tandasnya.

Menurut Hendi, penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing - masing, menggunakan media yang paling efektif.

"Terkait dengan aktifitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan saya minta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan/fatwa lembaga/tokoh agama," paparnya.

Selama pemberlakuan PKM, Pemerintah Kota semarang juga menutup kegiatan hiburan dan wisata. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," imbuhnya.

Hendi menambahkan, restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Terkait moda transportasi umum, lanjutnya, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling. 

"Kemudian angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman termasuk kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya," rincinya.

Dijelaskan juga dalam Perwal, angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan.
 
"Termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait," jelasnya.

Selain itu, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut, membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.

"Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang," tambah Hendi.

Sebagai penutup Hendi menegaskan, agar masyarakat kota Semarang mengikuti semua imbauan dan protokol kesehatan dari Pemerintah, seperti membatasi kegiatan dan selalu memakai masker bila keluar rumah.

"Bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha," pungkas Hendi.

Penulis : Hanief
Editor   : jks