Ngaku Paspampres Tipu Pemilik Rumah Makan


Tersangka EP (mengenakan baju tahanan) tengah digelandang petugas menuju ke ruang pemeriksaan. (Bagus Adji W)

SOLO_Mengaku anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) , ditangkap polisi. Itu yang dialami  EP (39) asal Mrican Purwodadi Margoyoso Pati dan kini harus mendekam di tahanan Polresta Surakarta. Lelaki yang berstatus buruh ini  dilaporkan menipu sejumlah pengusaha rumah makan dari berbagai kota di Indonesia. .

 “Modus operandi  EP melakukan penipuan dengan memanfaatkan kegiatan  terkait rencana pernikahan putri Presiden Joko Widodo . Tersangka ternyata tak hanya menipu di Solo namun juga di kota lain di antaranya Bekasi dan Jakarta”,kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolres AKBP Ribut Hari Wibowo di Mapolresta setempat, Senin (23/10).

Penangkapan EP , lanjut Kompol Agus Puryadi, didasarkan adanya laporan dari tiga hotel di Solo tentang tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai Letkol Budi anggota Paspampres dan menghubungi sejumlah pemilik rumah makan  dan memita  untuk membuat sampel makanan  guna sajian untuk pelaksanaan pesta pernikahan putri Presiden Joko Widodo.

Selain itu, tersangka juga meminta  para pemilik rumah makan  utnuk berkumpul di Hotel Novotel Solo sembari membawa sampel makanan . Dalam pertemuan yang berlangsung 14 Oktober 2017, tersangka mengaku cocok dengan semua sampel yang dibuat pemilk rumah makan .

 Disertai alasan keamanan dan untuk pemantauan kegiatan, tersangka meminta pemilk rumah makan mengumpulkan ponsel. Ketika semua peralatan elektronik telah terkumpul, tersangka meminta diri sebentar untuk memasangi masing masing handphone dengan GPS.  Para pemilk rumah makan baru sadar menjadi korban penipuan setelah tersangka EP tidak kunjung muncul lagi dan kemudian melaporkan kasusnya ke Polresta Surakarta.

 Mendapatkan laporan kejadian, Polresta Surakartra  berkordinasi dengan hotel untuk mendapatkan rekaman CCTV terkait kehadiran tersangka . Begitu diketahui gambar tersangka, file yangada segera disebar ke grup Resmob Nusantara. Informasi yang masuk menyebutkan EP berada di Bekasi.

Petugas Polresta Surakarta akhirnya menangkap  tersangka disebuah hotel di daerah Kebon Kancang Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2017. Selain tersangka juga disita barang bukti uang tunai Rp 3.688.000 dua unit ponsel, topi pet berlambang dan bertuliskan Paspampres serta 34 buah memory card. Terhadap tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman  penjara paling lama empat tahun penjara, terang Kompol Agus Puryadi yang didampingi Kasubag Humas  AKP  Yuli Proriyanta.

 Masih dalam kesempatan sama , tersangka EP kepada polisi mengaku seluruh handphone hasil kejahatan telah dijual  dan uangnya digunakan untuk kepentingan sehari hari. Tersangka juga mengaku melakukan tindak kejahatan ditempat lain.

 

Penulis : baaw
Editor   :