SOLO, WAWASANCO- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo menyiapkan uang layak edar Rp 4,3 Trilyun guna memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Uang yang disiapkan meningkat sekitar lima persen dibanding periode sama tahun 2019 yakni Rp 4.177.000.000,- . Sebanyak 175 titik layanan penukaran / penarikan uang pecahan kecil akan dibuka di kantor Bank Umum, BPR dan BPRS serta Pegadaian dan PT Pos Indonesia di Solo Raya mulai 4- 22 Mei 2020.
„Mempertimbangkan kondisi pandemic Covid – 19 maka BI melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan. Juga melakukan penyemprotan disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang“, terang Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo Bambang Pramono, Selasa (5/5).
Dalam upaya meningkatkan dan memperluas pelayanan penukaran uang kepada masyarakat serta stakeholder terkait, lanjut Deputi Direktur Bambang Pramono, KPw BI Solo berkordinasi dengan Perbankan, Perbarindo, Asbisindo, PT Pegadaian, dan PT Pos Indonesia. Bank Indonesia meminta kepada perbankan agar memberikan layanan dengan menegakan protocol pencegahan covid 19 yang diberlakukan pemerintah setempat. Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh dan penerapan physical distancing . Mempertimbangkan kondisi pandemic Covid – 19, maka layanan kas keliling dan penukaran uang di ruang public bersama perbankan ditiadakan.
Masyarakat dapat menukarkan seluruh pecahan sesuai kebutuhannya baik dalam pecahan yang sama maupun pecahan lainnya. Pada prinsipnya KPw BI Solo tidak membatasi jumlah penukaran, namun dalam pelaksanaannya perlu diatur agar terdapat pemerataan bagi masyaraklat yang membutuhkan uang tunai tersebut. Selama melakukan penukaran masyarakat diwajibkan selalu tertib dan mematuhi protokol kesehatan Covid 19 yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak melakukan penukaran uang melalui jasa penukaran uang yang tidak resmi. Hal itu mengingat beberapa resiko antara lain tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar. Juga kemungkinan menerima uang palsu serta adanya pungutan biaya.
“Dalam rangka mendukung penyiapan uang tunai dan kelancaran penukaran tersebut, Bank Indonesia menyediakan uang Hasil Cetak Sempurna (HCS) dan uang layak edar yang higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid – 19. Hal itu dilakukan dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, penyemprotan disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana serta memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang”, jelas Bambang Pramono seraya mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai, digital banking, uang elektronik dan QR code dengan standard QRIS (CR Indonesia Standard)
Penulis : baaw
Editor : jks