Satlantas Polres Purbalingga melayani pengambilan SIM baru maupun perpanjangan periode Juli 2017 di Alun-alun Purbalingga, Minggu (22/10) pagi.(Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA - Satlantas Polres Purbalingga membagikan SIM bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan maupun membuat SIM baru yang dilakukan selama periode penerbitan Juli 2017 lalu. SIM tersebut sudah tercetak dan bisa diambil di Kantor Satlantas Polres Purbalingga dan di Alun-alun Purbalingga khusus hari Minggu.
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Sukarwan Senin (23/10) mengatakan, saat ini pihaknya telah merampungkan pencetakan SIM bagi pemohon perpanjangan dan yang membuat baru pada Juli lalu. Namun, untuk periode Agustus hingga sekarang, pihaknya masih melakukan proses pencetakan.
"Masyarakat bisa mengambil mulai hari ini (Senin, 23/10) di kantor Satlantas Polres Purbalingga setiap jam kerja. Kemarin (lusa) Minggu kami juga membuka pelayanan pengambilan SIM di pojok Alun-alun Purbalingga mulai pukul 07.00-07.00," katanya.
Adapun syarat untuk mengambil SIM tersebut, pemohon menunjukkan tanda bukti SIM sementara asli. Masyarakat tidak akan dipungut biaya apapun saat proses pengambilan SIM tersebut.
"Ini sementara yang Juli dulu. Pengambilan SIM periode penerbitan berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut. Beberapa waktu lalu, kami sudah mengambil material SIM di Polda dan kami mencetaknya lembur malam hari," katanya.
Dia berharap untuk permohonan SIM baru dan perpanjangan yang dilakukan periode Agustus sampai sekarang bisa secepatnya selesai. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pemohon untuk bersabar.
"Yang belum tercetak SIM-nya, warga bisa menggunakan tanda bukti SIM sementara yang kami keluarkan. Fungsinya sama dengan SIM yang asli," imbuhnya.
Penulis : Joko Santoso
Editor : awl