DEMAK - Samsri (44), istri korban pembunuhan di Desa Krajanbogo Kecamatan Bonang beberapa hari lalu menemui Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan, Senin (23/10). Selain mengucapkan terima kasih atas tertangkapnya tersangka pelaku pembunuh Abdul Hadi (43), ibu dua anak itu juga menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Alhamdulillah. Saya sampaikan terimakasih kepada Polres Demak utamanya Pak Kapolres, sejak pelakunya tertangkap hati saya lega dan tidak takut lagi," ujarnya, didampingi Kades Krajanbogo Syarif.
Ketakutan Samsri sangat beralasan. Karena setelah membunuh suaminya pada dini hari Kamis (19/10), tersangka Muk (47) juga sempat mengejar dirinya untuk dibunuh pula. Seperti disampaikan Agus, adik korban, hilang nyawa harus dibayar nyawa juga. Maka sudah menjadi kesepakatan keluarga, tersangka Muk yang tak lain teman nongkrong korban harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Mengenai tuntutan Samsri, Kapolres Sonny Irawan berjanji mengawal kasus pembunuhan bermotif utang-piutang itu. Sehingga penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Insyaallah kami berusaha mengawal kasus pembunuhan ini agar berjalan sesuai hukum yang berlaku. Ibu (Samsri) tolong dukung dengan doa ya," kata Kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Sutomo.
Seperti diberitakan, berlatar utang-piutang, Muk nekad membunuh Abdul Hadi di rumahnya pada Kamis (19/10) sekutar pukul 00.30. Menggunakan celurit, laki-laki bertato itu membacok korban tepat pada bagian leher kanan sehingga mengenai urat nadi.
Usai membunuh korban, Muk sempat mengejar Samsri yang terbangu karena mendengar keributan di ruang depan. Namun niatnya gagal karena tetangga kanan-kirinya berdatangan, saat mendengar teriakan korban meminta tolong.
Berkat kesigapan petugas Resmob, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Dukuh Batus Desa Kalikondang Kecamatan Demak Kota kurang dari 24 jam. Kepada penyidik tersangka Muk berkilah, membunuh karema sakit hati dinilai tak sanggup bayar utang.
Penulis : ssj
Editor :