Warga ngamuk dengan membakar dan memblokir akses jalan menuju pembangunan proyek jalan tol Semarang-Batang di Desa Tejorejo..Foto. Agus Umar
KENDAL - Belasan warga Desa Tejorejo Kecamatan Ringinarum mengamuk dengan cara membakar ban dan memblokir akses menurun pembangunan jalan tol di kampung mereka. Warga menuntut kompensasi pembayaran tanaman yang rusak sebagai dampak pembangunan jalan tol segera dibayarkan mengingat petani desa Wungurejo dan Tejorejo gagal panen akibat dampak debu yang menutup tanaman sehingga mati dan gagal panen.
”Kebanyakan warga Desa Tejorejo dan Wangunrejo menanam tembakau dan jagung. Dampak dari pembangunan jalan rol tanaman warga tertutup debu sehingga banyak yang mati padahal tanaman tersebut sumber penghidupan satu satunya warga,” ujar Sugito peserta demontrasi.
Dikatakan, para petani berharap pemerintah tidak menutup mata akibat eksekusi paksa sampai sekarang para petani kondisinya memprihatinkan mengingat kehilangan lahan sumber mata pencarian kehidupan yg dimiliki. Sedangkan ganti rugi tidak bisa untuk membeli lahan pengganti.
Selain itu warga juga menuntut dilakukan pengukuran ulang akibat pelebaran sepihak dengan memindah patok tanpa musyawarah dengan warga.”Sejak awal warga tidak pernah dilibatkan pengukuran terhadap tanah warga yang terkena proyek apalagi data yg digunakan adalah data usang tahun 2008,” ujarnya.
Menurutnya, tim appraisal juga tidak objektif karena lahan warga dianggap lahan tidur padahal sebenarnya lahan itu produktif dan merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian warga.”Tim appraisel penuh dengan diskriminatif dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” ungkapnya.
Warga lain, Sukis mengatakan, warga menuntut kompensasi selama 3 kali musim karena dalam setahun petani dalam setahun bisa panen tiga sampai empat kali panen dengan komoditas terbaik seperti padi, tembakau, bawang merah , jagung dan kedelai.”Kami juga menghentikan operasional alat berat jam 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB karena mengganggu peribadatan salat jamaah dan istirahat warga akibat adanya polusi suara dari alat berat proyek,” ujarnya.
Tendi Hardiyanto pejabat pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Batang-Semarang mengatakan, untuk pembayaran tanah sudah selesai, uang di titipkan di Pengadilan Negeri Kendal, sedangkan terkait debu yang menutup tanaman itu bukan ranah kami."Ranah kami hanya di pembebasan tanah dan sudah selesai, masalah yang lain bukan ranah saya" kata Tendi.
Sudah Bertemu
Sedangkan Humas Waskita Seksi III, Andhika menjelaskan terkait tuntutan warga yang diajukan itu sama dengan demo yang sebelumnya termasuk ganti rugi tanaman. Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan warga dan sampai saat ini masih melakukan pengukuran terhadap ganti rugi tanaman
"Kami pihak Waskita menerima aspirasi warga dan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan karena bukan kami yang memutuskan, " paparnya.
Menurutnya, proses tersebut juga tidak semudah itu dan membutuhkan waktu.Mengenai jam operasional, diminta tiap Jumat sebelum sholat jumat aktifitas proyek berhenti begitu juga saat tiba salat magrib, "Soal ganti rugi tanah sudah diputuskan pihak pengadilan, " terangnya.
Penulis :
Editor :