Bukannya Beribadah, Pasangan Ini Justru Mesum di Masjid


JEPARA- Perbuatan tidak senonoh dilakukan oleh pasangan selingkuh di sebuah masjid di Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Jepara. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (24/10), dan diketahui oleh warga yang kemudian melaporkannya ke Polisi. Petugas Polsek Welahan, akhirnya mengamankan pasangan selingkuh ini.

Dua orang pelaku tersebut belakangan diketahui bernisial S(47) warga Mijen, Demak dan SL (33) warga Desa Pelang, Mayong, Jepara. M. Tasfin Faraz (27), salah satu warga setempat mengatakan, perbuatan tercela dua orang tersebut pertama kali diketahui oleh seorang karyawan pabrik yang hendak melaksanakan sholat Dhuha. Saat itu, terdengar suara aneh dari arah ruang kencing wanita.

Dari laporan tersebut dirinya kemudian mengecek lokasi. Begitu memastikan memang ada tindak asusila dari dua pelaku, dirinya kemudian mengguyur keduanya dengan air. Lalu bersama beberapa warga, kemudian membawa dua pelaku tersebut ke Balai Desa Brantak Sekarjati dengan jalan kaki.

“Saya kaget setelah dilapori dan memastikan bahwa laporan itu benar. Mereka melakukan tindakan asusila di lingkungan masjid. Lalu saya guyur mereka dengan air, dan membawa mereka ke balai desa,” ujar Faraz, Selasa (24/10).

Sementara itu, Kepala Desa Brantak Sekarjati, Nur Mudjianto menyatakan dua pelaku merupakan pasangan selingkuh. S, merupakan seorang yang sedang dalam proses cerai dengan istrinya. Sedangkan SL sudah lama menjadi janda. Mereka diketahui sudah menjalin hubungan gelap sejak lima bulan terakhir.

“Kami sebenarnya sudah menerima beberapa kali laporan terkait kejadian di masjid. Akhirnya kami bisa menangkap basah pelakunya,” ujar Nur Mudjianto, Selasa (24/10).

Sementara itu secara terpisah, Kapolsek Welahan, AKP Rismanto, mengatakan kasus ini sedang di tindak lanjuti. Pihaknya akan meminta keterangan dari dua orang pelaku tersebut. Selain itu pihaknya juga akan melakukan visum terhadap SL. Mereka diduga telah melakukan perzinahan di lingkungan masjid dan patut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 281 KUHP tentang tindak merusak kesopanan di tempat umum.

Selama dua kali seminggu, dua orang tersebut diwajibkan lapor ke Mapolsek Welahan. Mereka memang tidak dikenakan penahanan, karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. AKP Rismanto juga menyatakan telah berbicara dengan tokoh masyarakat dan pengurus masjid di desa setempat.

“Kami dari kepolisian tentu saja sangat berterimakasih atas tindakan bijaksana dari warga. Sehingga dalam kejadian ini masyarakat tetap percaya pada kami, dan tidak menghakimi para pelaku mesum,” tegas AKP Rismanto, Selasa (24/10). 

Penulis : budi erje
Editor   : awl