KENDAL, WAWASANCO-Anggaran Pilkada 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dipastikan menjadi membengkak. Seperti halnya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kendal. KPU Kendal telah kembali merancang tahapan-tahapan Pilkada Kendal 2020.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, sesuai Surat Edaran KPU RI no. 421 dikarenakan adanya pandemi covid-19, jumlah Pemilih di tiap TPS berubah dr yg semula maksimal 800 pemilih menjadi 500 pemilih
"Sebagai langkah awal memulai kembali tahapan Pilkada, pihaknya akan menambah 397 Tempat Pemungutan Suara," ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (11/6).
Menurutnya, hal tersebut sudah melalui pembahasan bersama antara KPU dengan Bawaslu maupun Pemerintah Kabupaten Kendal guna mencegah penularan Covid-19.
"Saat ini KPU kendal telah merestrukturisasi TPS sehingga menambah jumlah TPS sebanyak 397. Semula Jumlah TPS dikendal adalah 1.845 dengan adanya penambahan tersebut menjadi 2.242 TPS," jelasnya.
Dijelaskan oleh Hevy, implikasi dengan penambahan TPS tersebut dan untuk memenuhi standar protokol covid-19 dalam pelaksanaan pilkada tahun 2020, sehingga KPU Kendal membutuhkan tambahan anggaran sebesar 9,7 miliar.
"KPU kendal juga telah melakukan pencermatan terhadap RAB awal dan melakukan penghematan terhadap sejumlah kegiatan akibat covid-19," terang Hevy.
Penghematan yang dimaksud, diantaranya kegiatan sosialisasi yang melibatkan massa, bimtek tatap muka dan perjalanan dinas, dan jumlah yang dapat dihemat adalah 2,1 miliar.
"Kekurangan anggaran sebesar 7,6 miliar, dimintakan kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini," imbuhnya.
Hasil pembahasan bersama tim TAPD kemudian disepakati tambahan anggaran tersebut dapat dipenuhi Pemda Kendal sebesar 3,9 miliar yang dibagi dlm 2 tahun anggaran, 2020 dan 2021
"Karena keterbatasan anggaran pemda maka kekurangan anggaran sebesar 3,7 miliar dimintakan dari APBN," tutup Hevy.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Odilia Amy Wardayani menegaskan, Bawaslu tidak meminta tambahan anggaran dan juga tidak ada penambahan anggaran.
"Walaupun kebutuhan Anggaran seharusnya bertambah dalam komponen bertambahnya TPS atau bertambahnya Pengawas TPS, juga untuk APD Pengawas dan konsekwensi lainnya," jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu hanya melakukan Restrukturisasi Anggaran sesuai NPHD yang telah di tanda tangani. Dengan demikian, secara tidak langsung Bawaslu telah melakukan Penghematan anggaran.
Penulis : Hanief
Editor : jks