Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono (Bagus Adji W)
SOLO, WAWASANCO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta tengah menyusun optimalisasi terhadap penggunaan anggaran untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020. Penyusunan optimalisasi disertai kewaspadaan terhadap penyebaran covid 19.
“Prinsip Bawaslu Surakarta, siap mengawal proses Pilkada setempat berjalan maksimal dan sesuai ketentuan yang ada. Keselamatan dan jaminan kesehatan penyelenggaraan tetap menjadi prioritas sesuai protokol kesehatan. Jangan sampai penyelenggaraan Pilkada menjadi cluster baru penyebar Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono, Kamis (11/6) .
Kesiapan personil maupun dukungan anggaran, lanjut Budi Wahyono di ruang kerja, saat ini menjadi hal pokok dalam persiapan pengawasan. Pengaktifan kembali pengawas di tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan,termasuk salah satu langkah awal dalam tahapan. Namun demikian, kesemuanya masih menunggu adanya regulasi maupun kepastian pelaksanaan Pilkada di tahun ini. Selain itu, kita juga menunggu juklak- juknis dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dipastikan
dalam penyusunan rencana kegiatan pengawasan/tupoksi pengawasan tahapan pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan gugus tugas covid19.
Banyak bentuk kegiatan sosialisasi dan rakor yang melibatkan banyak orang digeser untuk kebutuhan APD pada setiap tahapan pengawasan. Saat ini metode daring video konferensi menjadi alternatif dalam menggeser metode konvensional atau pertemuan langsung. Sesuai ketentuan Bawaslu Surakarta, panwascam, panwas kelurahan sampai pengawas TPS nantinya harus dipastikan negatif covid19. Hal ini nantinya menjadi keharusan bagi bawaslu untuk menyelenggarakan rapid tes bagi jajaran pengawas dari seluruh tingkatan. „Angka Rp 7 miliar masih cukup bagi Bawaslu guna kebutuhan APD dan suplemen kesehatan bagi pengawas dari berbagai tingkatan. Tetapi untuk menanggung bea rapid test, kita masih ada kekurangan anggaran”,terang Budi Wahyono sembari menambahkan penyelenggara pemilu dalam hal ini jajaran Bawaslu sampai pengawas TPS wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer, face shield, sarung tangan dan hazmet dalam melakukan kegiatan pengawasan di lapangan.
Penulis : baaw
Editor : jks