Tahapan Pilkada Dimulai, Panwaslu Kecamatan Diaktifkan Lagi


KENDAL, WAWASANCO- Pengaktifan kembali ratusan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa ad hoc Kabupaten Kendal dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal yang terhubung langsung dengan jajaran Pengawas Kecamatan, Minggu (14/6).

Usai vidcon Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani memberikan penjelasan kepada wartawan, langkah tersebut dilakukan pihaknya dengan mendasari pada SE Ketua Bawaslu RI No. 0197/2020. 

"SE tersebut berisi tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," terang Odilia.

Menurutnya, Bawaslu Kendal mengaktifkan kembali 59 Panwaslu Kecamatan dengan SK Ketua Bawaslu Kendal No. 471/2020. Juga mengaktifkan 286 Panwaslu Kelurahan/Desa dengan SK Ketua Bawaslu Kendal No. 476/2020.

Vidcon pengaktifan mengawas ad hoc yang dipandu Koordinator Sekretariat Sri Wahyuning, juga dihadiri jajaran pimpinan Bawaslu Kendal yang lain. Diantaranya Arief Musthofifin (Kordiv Hukum), Achmad Ghozali (Kordiv Pengawasan), dan Firman T. Sudibyo (Kordiv Penyelesaian Sengketa).

Arief Musthofifin selaku Kordiv Hukum mengatakan, dengan terbit dan dibacakan SK secara otomatis tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa aktif kembali. 

“Selamat bertugas kembali untuk mengawasi Pilkada 2020. SK sudah dibacakan maka secara otomatis rekan-rekan semua sudah aktif kembali mengawasi Pilkada,” ucap Arief kepada Panwaslu Kecamatan melalui vidcon.

Dijelaskan oleh Arief, sebelumnya, masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dinonaktifkan berhubung sebagian tahapan Pilkada ditunda karena Pandemi Covid-2019. 

Disamping itu menurutnya, berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

"Juga sesuai surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa," pungkasnya.

Penulis : Hanief
Editor   : jks