KPU Demak Rekrut 2206 PPDP


Rapat kerja KPU Kabupaten Demak dengan jajaran PPK diselenggarakan dengan mematuhi standar protap kesehatan pencegahan covid-19. (Foto :Sari Jati)

DEMAK, WAWASANCO- Pascapengaktifan kembali 1.606 anggota Badan Ad Hoc, tahapan berikutnya yang dilakukan KPU Demak menuju Pilkada Demak yang serentak diselenggarakan 9 Desember 2020 adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sebanyak 2.206 orang pun direkrut untuk melalukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) bahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi SDM Siti Ulfaati meyampaikan, Lebih lanjut disampaikan, pada Pilbup Demak 2020 jumlah TPS ada 2.206. Maka itu  banyaknya   PPDP yang dibutuhkan sejumlah TPS yang ada.

“Awalnya perkiraan TPS kami adalah 1.600 dengan maksimal pemilih per TPS 800 orang. Namun  dengan adanya aturan bahwa maksimal pemilih per TPS 500 orang menjadikan TPS di Kabupaten Demaka bertambah 602 sehingga total keseluruhan ada 2.206 TPS,” ujarnya.

Pembentukan PPDP dimulai tanggal 24 Juni sampai tanggal 14 Juli 2020. "Berjumlah 2.206 petugas sebagaimana jumlah 2.206 TPS, yang tersebar di 249 desa/kelurahan dan 14 kecamatan," ujarnya, di sela raker bersama PPK seKabupaten Demak, Kamis (25/6). 

Masa kerja PPDP dimulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Mereka nantinya digaji sebesar Rp 700 ribu untuk pencoklitan data pemilih di satu TPS, dengan jumlah tak lebih dari 500 pemilih.

Adapun mekanisme pembentukan PPDP, menurut Ulfaati,  dimulai dengan PPS berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya. Nama-nama calon PPDP kemudian oleh  PPS diusulkan kepada KPU Kabupaten Demak untuk ditetapkan. 

Persyaratan menjadi PPDP sekarang berbeda dengan pemilihan yang lalu. Sehubungan pilkada serentak 2020 diadakan di masa pandemic covid-19, maka dalam melakukan coklit PPDP akan dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, sarung tangan dan hand sanitizer.

“Bagi warga Kabupaten Demak yang ingin menjadi PPDP harus berusia diantara 20 hingga maksimal 50 tahun. Selain itu harus sehat jiwa dan tidak memiliki  riwayat penyakit   ginjal, diabetes,  jantung, stroke, kanker atau gangguan pernapasan kronis,” imbuhnya.

Maka itu pula, selain dilengkapi APD, semua personel PPDP sebelum melakukan tugas pencocokan dan penelitian akan dilakukan pemeriksaan rapid test. "Bagi yang reaktif akan dilakukan penggantian personil," tegasnya.

Penulis : ssj
Editor   : jks