45 Korban Penyiksaan Minta Perlindungan ke LPSK


Foto: Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution

JAKARTA, WAWASANCO- Tiga tahun terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan, yang berasal dari sejumlah kasus di 10 provinsi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam diskusi daring, “LPSK Bicara: Mengenal Penyiksaan dan Perlindungan terhadap Korban”, yang disiarkan melalui akun media sosial LPSK, Kamis (2/7-2020).

Dari 45 kasus penyiksaan yang perlindungannya dimohonkan ke LPSK, kata Maneger, pelakunya oknum TNI, Polri dan petugas Pemasyarakatan. “Aktor dari oknum TNI 39 orang, Polri 20 orang dan 5 petugas pemasyarakatan. Untuk satu kasus, pelakunya bisa lebih dari satu orang,” jelas Maneger.

Dia menjelaskan, beda dengan penganiayaan atau kekerasan, penyiksaan lebih berorientasi kepada pelaku yang merupakan pejabat publik terhadap orang dalam pengawasannya. Karena itulah, perspektif pejabat publik yang memiliki relasi kuasa atas orang dalam pengawasannya menjadi sangat penting.

Pada kasus penyiksaan, edukasi terhadap masyarakat sebagai korban juga penting. Maneger mengatakan, ada dua faktor penting yang memengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia.

Pertama, ketakutan korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami karena pelaku adalah pejabat publik. Kedua, ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan penyiksaan yang disampaikan.

Ketakutan korban melaporkan penyiksaan yang dialami, dilatarbelakangi penyiksaan itu diduga dilakukan pejabat publik dan/atau lokasi kejadian berada di dalam bangunan atau wilayah institusi tertentu. “Akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud,” ujar Maneger.

Kalau pun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, lanjut Maneger, ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum. Jika pun ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka ragu (laporan) diproses. Sebab, proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut.

Ketakutan melapor atau ketidakpercayaan akan proses hukum, seharusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, termasuk pada tindak pidana penyiksaan. Apalagi, penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK.

“Kehadiran LPSK, secara filosofis untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian  masyarakat sipil untuk melaporkan  suatu tindak pidana dialami ataupun diketahuinya,” katanya.

Pada diskusi daring itu, Maneger menyoroti urgensi perlindungan saksi dan korban dimasukkan dalam kurikulum perguruan tinggi. “Khususnya di fakultas hukum. Karena semua penegak hukum, sebagian besar belajar dan merupakan lulusan fakultas hukum,” tutur Maneger.

Perlindungan saksi dan korban sebagai bagian kurikulum perguruan tinggi, dirasa lebih memudahkan kalangan civitas akademika, karena konteks ini sangat Indonesia sekali. Sebab, Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan lain di bawahnya, ada lembaganya yang khusus melaksanakan perlindungan saksi dan korban, serta banyak kasus dan implementasinya sehari-hari.

Penulis : -
Editor   : jks