Indeks Kerawanan Pemilu Kota Surakarta Masuk Kategori Sedang


Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono (dua dari kanan) didampingi Anggota Agus Sulistyo (Paling Kanan) dan Popy Kusuma (dua dari Kiri) serta Arif Nuryanto (paling kiri) tengah memberikan keterangan pers terkit Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 (Masa Covid – 19) di kantor setempat, Jumat (3/7) (Bagus Adji W)

SOLO, WAWASANCO- Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 (Masa Covid -19) untuk Kota Surakarta secara kumulatif masuk katagori sedang.  Dari empat dimensi yang dinilai, konteks pandemic memiliki nilai kerawanan tertinggi mencapai angka 55,08.

 

“Bawaslu Surakarta merekomendasikan penerapan protocol kesehatan secara ketat dan disiplin  pada setiap tahapan sesuai regulasi penyelenggaraan Pilkada ditengah bencana non alam”kata Ketua Bawaslu Surakarta  Budi Wahyono dalam keterangan pers di kantor setempat, Jumat (3/7).

 

Empat dimensi IKP masa Covied -19 yang dinilai lanjut Budi Wahyono didampingi Anggota  Popy Kusuma, Agus Sulistyo dan Arif Nuryanto membeberkan, meliputi Konteks  Sosial 44,44; Konteks Politik 41,51dan Konteks  Dukungan Infrastruktur  43,90 serta Konteks Pandemi 55,08. Dari data diatas terlihat kerawanan tertinggi ada pada konteks Pandemi. Artinya Bawaslu Kota Surakarta  mempunyai perhatian serius agar Pilkada di wilayah setempat terlaksana dengan sukses dan lancar, sehat dan berkualitas. Dan jangan sampai Pilkada justru menambahlaster baru Covid -19 (Klaster Penyelenggara)

 

Untuk itu dalam konteks Pandemi,Bawaslu Surakarta merekomendasikan penerapan protocol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap tahapan sesuai regulasi penyelenggaraan Pilkada ditengah bencana non alam. Caranya  dengan menegakkan aturan protokol kesehatan, social distancing yqang ketat pada setiap tahapan terutama verifikasi faktual dukungan bacaper, pemutakhiran data pemilih , metode kampanye dan pungut hitung. Juga  Penyediaan areal lokasi TPS diterapkan sesuai ketentuan dengan luasan  dan menejemen pengaturabn kehadiran pemilih, beserta alat kelengkapan TPS

 

„Yang menarik pada ketentuan baru ini  yakni saat pemungutan suara  9 Desember 2020 digelar. Saat itu ada pembatasan jumlah pemilih yang hadir di TPS. Angka patinya belum tahu apakah 20 persen dari keseluruhan total pemilih di TPS ataukah kemudian dibuat  bergelomnvbangt per TPS datanya. Semisal per TPS yang datang 12 orang maka lainya mengantri di luar. Kemudian bila ada  pemilih berdasarkan pengukuharan Thermogun diketahui memiliki suhu badan lebih dari 38 derajat Celcius, maka yang bersangkutan tak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Yang bersangkutan dipersilahkan menggunakan hak pilih di bilik di luar TPS  yang disediakan khusus bagi pemilih bersuhu badan diatas 38 derrajad C”, jelasnya sembari menambahkan, tentu hal ini kemudian berimbas  pada anggaran. Di Surakarta terdapat 1231 TPS dengan jumlah anggota Bawaslu sebanyak 124 orang.

Penulis : baaw
Editor   : jks