Komite I DPD RI : Pilkada Serentak Desember 2020 bukan Harga Mati


Rapat dengan pendapat Komite I DPD RI dengan Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat); FX. Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta; Sekda Wonogiri; Amilah Sri Nurhayati (LIPI); dan Titi Anggraini (Perludem) di gedung DPD, Selasa (7/7/

JAKARTA, WAWASANCO- Meski Pemerintah dan DPR RI sudah msmutuskan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pasa 9 Desember 2020, namun Komite I DPD RI tetap ngotot agar Pilkada Serentak itu ditunda hingga 2021.

''Keputusan (Pilkada Serentak 9 Desember)  tidak bersifat final alias bukan harga mati''kata Ketua Komite I Agustin Teras Narang  didampingi oleh Abdul Khalik dan Fachrur Razi (Wakil Ketua), serta sejumlah anggota Komite I DPD RI dalam rapat dengar pendapat dengan Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat); FX. Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta; Sekda Wonogiri; Amilah Sri Nurhayati (LIPI); dan Titi Anggraini (Perludem) di gedung DPD, Selasa (7/7)

Keukeuhnya Komite I itu setelah mendengar penjelasan dari Gubernur Jawa Barat, Walikota Solo, LIPI, dan Perludem.'Dari sini Komite I tetap berpandangan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 bukanlah bersifat final (harga mati)'katanya

Hal itu juga atas pertimbangan dan catatan mulai dari kesiapan regulasi, penyelenggaraan, tahapan, anggaran, kondisi daerah yang sedang fokus pada pengendalian Covid19, dan yang paling utama adalah keselamatan serta kesehatan masyarakat.

''Jadi pilihan pelaksanaan Pilkada tahun 2021 menjadi pilihan yang tepat rasional saat ini,'kata Teras Narang. .

Dalam rapat itu Gubernur Jawa Barat sangat menyayangkan keputusan Pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 mengingat situasi dan kondisi saat ini dimana daerah sedang mengalami kondisi Pandemi.

Meski begitu Ridwan Kamil memgatakan Jabar tetap berusaha dengan maksimal agar pelaksanaan Pilkada Desember 2020 tetap berjalan aman dan lancar.

Pihaknya,  lanjut Kang Emil (sebitan akrab Ridwan Kamil) akan melakukan berbagai upaya pencegahan dan melakukan tes rutin bagi penyelenggara Pilkada serta merelokasikan sejumlah anggaran penanganan Covid19 untuk membantu kelancaran Pilkada Serentak Desember 2020.

Hal senada juga diungkapkan Walikota Solo, FX. Hadi Rudyatmo. Menurutnya anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 dapat mengurangi optimalisasi anggaran Daerah untuk penanganan Covid19.

Walikota Solo berpandangan bahwa penundaan Pilkada Serentak pada tahun depan (2021) akan lebih memudahkan Daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan Pilkada Serentak.

''Saat ini, Pemerintah Kota Solo fokus pada penanganan Covid19, menjaga masyarakat untuk tetap sehat sehingga mampu menjalankan aktifitas perekonomian dengan baik,''katanya.

Namun dengan adanya pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020, dikhawatirkan penanganan kesehatan serta keselamatan masyarakat kurang optimal.

Sementara pengamat dari LIPI Amilah Sri Nurhayati (LIPI) menyampaikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak disaat bencana (Covid19).

Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU diharapkan mampu mengembangkan berbagai upaya termasuk sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggaraan Pilkada dalam keadaan bencana.

Diharpakan KPU mempertimbangkan pengembangan metode lain dalam menyelenggarakan Pilkada saat Pandemi, seperti menggunakan e-voting, melalui pos, dan sebagainya. Sementara Bawaslu diharapkan melakukan pengawasan yang lebih masif dimasa Pandemi.

Bawaslu  juga diharapkan mengembangkan pengawasan selama pandemi, dan mengantisipasi modus pelanggaran kampanye selama Pandemi. Kepada Pemilih diminta untuk tidak melakukan kerumunan, mentaati protokol kesehatan.

Sedang Perludem menyatakan bahwa penundaan Pilkada pada tahun 2021, bukan berarti bahwa menolak adanya demokrasi langsung. Penundaan ini ebih mempertimbangkan aspek kualitas dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi masyarakat di saat Pandemi Covid19.

Apalagi menurut Titi Anggraini berbagai survei, seperti Kompas dan LIPI, menunujukkan bahwa responden lebih memilih menunda Pilkada tahun depan dan lebih memilih keselamatan daripada pelaksanaan Pilkada.

Sebagai contoh, pelaksanaan tahapan Pilkada berupa coklit dilakukan hanya dengan payung hukum Surat Edaran, sementara PKPU masih belum diterbitkan, ini menandakan belum siapnya pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020.

''Jadi saya sependapat dengan klmiteI untuk menunda Pilkada Serentak pada 2021. Saya minta supaya Komite I mendorong  Pemerintah dan DPR RI meninjau kembali keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020,'kata Titi.  

Penulis : ak
Editor   : edt