KENDAL, WAWASANCO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal sejak kemarin melaksanakan rapid test Covid-19 terhadap 2.241 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada Kendal 2020.
Rapid test dilakukan dalam dua hari di masing-masing kecamatan, yaitu tanggal 7 dan 8 Juli 2020. Pada hari pertama di 12 kecamatan dan di hari kedua ini ada di 8 kecamatan.
"Dalam pelaksanaan rapid test, pihak KPU Kendal bekerjasama dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Rabu (8/7/2020).
Menurutnya, rapid test ini dilakukan untuk menjamin kesehatan para petugas PPDP yang mulai bekerja pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Para petugas PPDP akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), sehingga kondisinya benar-benar sehat. Oleh karena itu bagi yang hasil rapid testnya reaktif, maka akan dilakukan pergantian petugas.
"Kemudian, yang bersangkutan akan langsung ditindaklanjuti oleh tim gugus tugas untuk penanganan selanjutnya," jelas Hevy.
Menurutnya, ini dilakukan agar memberikan rasa aman terhadap masyarakat yang akan didatangi. Sebab proses coklit data dilakukan dengan mendatangi calon pemilih dari rumah ke rumah.
“Yang hasil rapid testnya reaktif otomatis gagal menjadi anggota PPDP, akan menjalani karantina selama 14 hari, sehingga akan diganti orang lain,” jelasnya.
Seperti diketahui, lanjut Hevy, bahwa Kabupaten Kendal masih dalam zona merah terhadap penyebaran kasus Covid-19 sehingga rapid test sangat diperlukan.
Petugas akan bekerja sesuai tugasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ketika bertugas mendatangi warga dari rumah ke rumah.
"Petugas akan memakai alat pelindung diri, seperti masker, face shield atau pelindung muka dan sarung tangan, juga membawa thermogun dan hand sanitizer,” imbuhnya.
Sebagai penutup Hevy berpesan kepada semua petugas coklit, dalam bertugas nanti dilarang berpihak kepada salah satu kandidat.
Salah satu peserta rapid test PPDP, Haifanny (20) mengaku mendapat jatah giliran hari ini untuk menjalani rapid test di kantor Kecamatan Kendal.
“Kalau dari kelurahan kami rapid test nya di kantor kecamatan, ndak tau kalau yang lain. Semua harus, karena ini sebagai salah satu syarat untuk menjadi petugas PPDP,” ujarnya.
Penulis : Hanief
Editor : jks