Masyarakat Bisa Cetak Kartu Keluarga Mandiri


PINDAI - Pemindaian untuk menentukan apakah kartu keluarga merupakan file dokumen asli keluaran dari Disdukcatpil. Foto : Probo Wirasto.

PEMALANG,WAWASANCO - Masyarakat Kabupaten Pemalang kini bisa melakukan cetak mandiri untuk keluarga serta sejumlah dokumen kependudukan lain yang sudah ditetapkan, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, Ni Wayan Asrini, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Agus Syarif Nurhadi, pencetakan dilakukan dengan menggunakan kertas HVS A4 80 Gram.

Dalam penjelasan yang disampaikan, Selasa (14/7), disampaikan bahwa peristiwa kependudukan yang dilakukan pencatatan ada 13 dimana 6 diantaranya dituangkan dalam dokumen diantaranya akta kelahiran, perkawinan, pengesahan dan pengakuan anak, sedangkan yang lainnya dicatat dalam catatan pinggir seperti akta pengangkatan anak jadi satu dengan akta kelahiran.

Dan semenjak tanggal 1 Juli lalu Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dicetak menggunakan kertas HVS yang ditentukan. Sehingga dengan demikian setiap pengajuan dokumen kependudukan saat ini dipersyaratkan untuk mencantumkan alamat email aktif ataupun nomer WhatApp (WA),gunanya untuk pemberitahuan serta pengiriman dokumen yang bisa dicetak mandiri.

"Sehingga dengan demikian saat ini tidak ada istilah legalisir atau fotocopy karena semuanya sama bisa dicetak mandiri,"tandasnya.

Dengan demikian apabila masyarakat memerlukan dokumen kependudukan lagi seperti misal kartu keluarga, maka bisa melakukan cetak mandiri terus selama file dari didukcatpil masih ada dan tidak ada perubahan data. Meski demikian dalam dokumen tersebut tetap ada pengamanan yakni melalui tanda tangan digital berupa barcode yang bisa dibaca dengan aplikasi tertentu, sehingga apabila dokumen yang telah dicetak mandiri tersebut dipindai hasilnya keluar maka itu merupakan dokumen sah yang resmi.

Adapun untuk angkah-langkah  melakukan pencetakan secara mandiri adalah :

1. Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kab/Kota, atau melalui Web Online, dan     Aplikasi Mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Masyarakat wajib memberikan no HP atau alamat email.2. 2

2. Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

3. Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE (tanda tangan elektronik) oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Penulis : pw
Editor   : jks