Polres Blora Cokok Empat Tersangka Curas dan Curat


Barang bukti (BB) delapan ranmor kasus curas dan curat kini diamankan, dan kasusnya masih dalam pengembangan tim penyidik Polres Blora. Foto : Wahono

BLORA, WAWASANCO- Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, mencokok empat terangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), berikut barang bukti (BB) kendaraan bermotor (ranmor).

Empat tersangka itu tersebut, diamankan dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juli 2020, yakni sebagai langkah menciptakan kondusifitas wilayah.“Keempat tersangka, kami amankan dari beberapa tempat berbeda,” jelas Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto saat jumpa pers di halaman gedung Reskrim Polres setempat, Rabu (15/07/2020).

AKP Setiyanto menjelaskan, langkah yang dilakukannya itu adalah untuk menjaga kondusifitas wilayah, salah satunya dengan Polres menggelar operasi KRYD, mengamankan empat tersangka dari empat tempat kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Pengembangan

TKP tersebut, ada Kecamatan Jiken, Jepon, Banjarejo dan Tunjungan, dan dari hasil ungkap kasus curanmor ini, ada delapan unit sepeda motor yang diamankan, dan sekarang masih dalam pengembangan.“Dari empat kasus tersebut akan terus kami kembangkan, karena ada indikasi rentetan kejadian lain yang masih akan di dalami tim penyidik,” kata Kasat Reskrim.

Menurut mantan Kapolsek Kragan, Polres Rembang, membeberkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Blora akan terus menggelar operasi KRYD dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Blora.

Kasat Reskrim menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke empat tersangka tersebut di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis :
Editor   : jks