Kejari Salatiga Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR


Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PD BPR Bank Salatiga sesaat sebelum ditahan dalam pengawalan petugas Kajari Salatiga, Senin (20/7). Foto : Ernawaty

Kejari Salatiga Tahan Dua TSK Baru Kasus PD BPR Bank Salatiga

SALATIGA, WAWASANCO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga langsung menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di tubuh PD BPR Sementara, dalam pelaksanaan sidang Kejari Salatiga akan mengupayakan secara daring di Tipikor Semarang. Dan secepatnya akan dilimpahkan ke ke Tipikor Semarang Salatiga, Senin (20/7) petang.

Dua TSK yakni RHP dan CR posisinya sebagai marketing di PD BPR Bank Salatiga, ditahan dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain kedua TSK, penyidik Pidsus Kajari Salatiga juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berkas dan sejumlah lebaran bilyard.

Kajari Salatiga Gede Edy Bujanayasa, SH.MH melalui Kasi
Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono SH kepada wartawan Senin (20/7) mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka setelah cukup bukti menjerat keduanya dengan dugaan korupsi.

"Keduanya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 3,253 miliar berdasarkan audit dari Inspektorat Kota Salatiga. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kajari Salatiga," tandas Kasi Pidsus Hadrian Suharyono.

Selanjutnya, kedua TSK dititipkan di Rutan Salatiga selama jelang hingga proses persidangan digelar.

Hadrian menandaskan, jika keduanya ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus awal yang telah menjerat dan memvonis Direktur Utama Bank Salatiga M Habieb Sholeh namun dengan modus operandi yang berbeda.

Kejari Salatiga berjanji Kasus korupsi di tubuh PD BPR Bank Salatiga sendiri tidak hanya berhenti pada kedua tersangka saja dan terus mengembangkan kasus menghentakkan warga Salatiga.

Humas Rutan Salatiga Nurhadi saat dikonfirmasi menerangkan jika Kajari Salatiga baru menitipkan salah satu tahanan saja yakni laki-laki berinisial CR. 

Penulis : ern
Editor   : edt