Dugaan Pungli Pelantikan Perangkat Desa Bojanegara Dilimpahkan


Kasus dugaan korupsi pungli pelantikan Perangkat Desa Bojanegara Kecamatan Padamara, dilimpahkan ke Kejari Purbalingga, Selasa (21/7). (Foto :istimewa)

PURBALINGGA, WAWASANCO-Penyidik Polres Purbalingga melimpahkan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam  pelantikan perangkat di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Bojanegara Sg (50) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP M Syafii Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro,dalam keterangan pers, Selasa (21/7) mengatakan dalam kasus tersebut tersangka meminta sejumlah uang kepada tiga perangkat desa terpilih yang hendak dilantik.

“Tersangka beralasan uang tersebut digunakan untuk biaya pelantikan. Dari ketiga orang tersebut diterima uang sejumlah Rp 80.100.000 di kediaman tersangka,” jelasnya.

Disampaikan penarikan uang dari tiga perangkat desa terpilih tersebut tidak ada dasar hukum yang sah. Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Masing-masing Kumpulan Berkas /atau Dokumen terkait dengan Kegiatan Pengisian Perangkat Desa Bojanegara TA. 2020, Uang Tunai, total Rp. 58.400.000,00;  Tas dan amplop tempat menyimpan uang tunai; Kumpulan Kuitansi, Nota Pembelian/Belanja.

“Bahwa setelah dilakukan upaya Penyidikan berupa Pemeriksaan Saksi-saksi, Penyitaan Barang Bukti serta didukung dengan Keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Digital Forensik, penyidik dapat melakukan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis sebagai bahan atau materi Gelar Perkara Penetapan Tersangka,” ungkapnya.

Adapun Berkas Perkara telah diserahkan kepada JPU Kejari Purbalingga pada 11 Mei 2020 hingga dinyatakan telah lengkap (P-21) pada tanggal 09 Juli 2020. Bahwa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 s/d  tanggal  04 Agustus 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol: SP.Han/53/VII/2020/Reskrim, tanggal 16 Juli 2020 dan ditempatkan di Rutan Polres Purbalingga.

“Kami segera melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada JPU Kejari Purbalingga untuk kemudian dilakukan tahap penuntutan di PN Tipikor,“ tambahnya.

Kasie Intel Kejari Purbalingga Budhi Santoso SH membenarkan mengenai pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) subsidair Gratifikasi dalam Proses serta Pelaksanaan Pelantikan Perangkat Desa Terpilih-Desa Bojanegara Tahun 2020. Sidang kasus tersebut menurutnya akan dilaksanakan secepatnya di Pengadilan Tipikor Semarang

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt