Kapolres AKBP Dery Agung Wijaya sedang menginterogasi lima tersangka yang menggilir siswi SMP. Foto: ady purwadi Attachments area
CILACAP. WAWASANCO- Petugas Polres Cilacap menangkap lima pemuda yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan pada akhir Juni lalu. Lima pemuda ini mencabuli bocah perempuan berumur 12 tahun secara bergiliran.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dalam pers rilis Rabu (22/7) siang menyampaikan, modus kejahatan ini dengan cara mencekoki korban menggunakan minuman keras hingga mabuk berat. "Kejadiannya pada Sabtu (27/6) mulai sekitar jam 11 malam dan berlanjut sampai Minggu dini harinya. Lokasi kejadian dipinggiran Pantai Widarapayung Kecamatan Binangun (Cilacap timur)" tutur Kapolres.
Kasusnya terungkap setelah sehari berikutnya pihak korban melaporkannya ke Polsek Adipala. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Adipala dan Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap lima tersangka. Mereka adalah, Eko Budi Ramdhani (22), Edi Priyanto, Siswanto (26), Ahmad Mustofa (20), dan Mujianto(35). Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Kroya. Sedangkan korban adalah seorang pelajar kelas 2 SMP warga Adipala.
Menurut Kapolres, kasusnya berawal saat tersangka Eko menemui korban dan mengajaknya malam mingguan ke Pantai Widarapayung. Diduga niat jahatnya sudah dimulai hingga di lokasi telah berkumpul teman-teman tersangka untuk berpesta miras.
Sejumlah barang bukti disita dari kasus ini. Sementara para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam pidana kurungan 15 tahun penjara sesuai pasal 82 UU nomor 1tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Penulis :
Editor : edt